Seluruh Fraksi DPR Setuju Motif Politik Masuk di Definisi Terorisme

24 Mei 2018 22:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham-Pansus bawa RUU Terorisme ke Paripurna (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham-Pansus bawa RUU Terorisme ke Paripurna (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seluruh fraksi di DPR RI akhirnya sepakat menggunakan alternatif definisi terorisme yang kedua pada revisi Undang-Undang Antiterorisme. Dalam alternatif kedua tersebut, pengertian terorisme melingkupi motif ideologi, politik, serta gangguan keamanan.
ADVERTISEMENT
Dalam alternatif definisi terorisme yang dipilih tersebut dijabarkan; 'Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
"Walaupun kami berbeda pendapat, berbeda fraksi, tetapi malam ini berhasil secara musyawarah mufakat, disetujui terkait definisi yaitu alternatif kedua," kata Ketua Panja M Syafii sembari mengetok palu sidang dalam raker dengan pemerintah di Ruang Banggar, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).
Sementara itu, pihak pemerintah yang diwakili oleh Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan rasa hormat kepada seluruh fraksi yang bersusah payah menyelesaikan RUU Antiterorisme.
ADVERTISEMENT
"Saya menyampaikan hormat saya terhadap seluruh fraksi, walaupun berbeda fraksi berbeda pendapat, akhirnya dibuat altenatif pertama dan kedua, setelah mendengar seluruh fraksi-fraksi demi kebersamaan kita agar UU ini disahkan, pemerintah menyetujui alternatif kedua," pungkas Yassona.
Tak hanya itu, Yasonna juga berkomitmen untuk mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia, sesuai dengan permintaan fraksi-fraksi di DPR, dengan tenggat waktu paling lama 1 tahun sejak UU tersebut disahkan.
Dalam rapat kemarin, dua fraksi masih memaksakan opsi pertama. Dalam opsi pertama, frasa motif politik, ekonomi, dan gangguan keamanan tidak disertakan dalam definisi terorisme. Namun, dalam rapat malam ini, PDIP dan PKB setuju dengan opsi kedua.
Menkumham-Pansus bawa RUU Terorisme ke Paripurna (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham-Pansus bawa RUU Terorisme ke Paripurna (Foto: Ricad Saka/kumparan)
"Fraksi PDIP memberikan persetujuan terhadap revisi UU Antiterorisme menjadi UU untuk dilakukan di pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI," ujar anggota Pansus dari Fraksi PDIP Risa Mariska saat membacakan sikap PDIP.
ADVERTISEMENT
"Fraksi PDIP mengambil alternatif kedua," lanjutnya.
Senada dengan PDIP, demi kepentingan pemberantasan terorisme, PKB pun memilih opsi dua. Hal ini disampaikan oleh anggota pansus dari Fraksi PKB, Muhammad Toha.
"Untuk wujud musyawarah dan mufakat, demi kepentingan bangsa dan negara, agar UU segera berlaku, maka Fraksi PKB juga menyampaikan pilihan yang kedua," ujarnya.
Rencananya, pada Jumat (25/5) besok, RUU Antiterorisme akan disahkan pada rapat paripurna DPR.