Seluruh Kerugian Negara Akibat Korupsi Samadikun Masuk Kas Negara

17 Mei 2018 14:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers pengembalian uang korupsi BLBI (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers pengembalian uang korupsi BLBI (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terpidana korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia untuk Bank Modern, Samadikun Hartono, sudah menyerahkan Rp 87 miliar kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan adanya penyerahan uang itu, maka seluruh penggantian kerugian keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan Samadikun dinyatakan lunas.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana menyebutkan, Samadikun melunasi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 169.472.960.461 dalam beberapa tahap. Pembayaran itu mulai dilakukan pada 2016, beberapa bulan setelah ditangkap.
"Sejak tahun 2016 terpidana telah membayar pertama sebanyak Rp 41 miliar. Kemudian 2017 sebanyak dua kali yaitu Rp 20 miliar kali 2 dan pada awal 2018 sebesar Rp 1 miliar," kata Tony dalam acara penyerahan uang secara simbolis ke kas negara lewat Bank Mandiri di Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).
Pelunasan terakhir dilakukan pada Mei 2018. Uang itu kemudian disetorkan ke kas negara pada hari ini. "Pada hari ini yang bersangkutan (Samadikun) telah melunasi membayar kali terakhir kewajiban kepada negara sebesar Rp 87.472.960.461 secara resmi sudah saya serahkan bayaran ini melalui Bank Mandiri untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara," sebut Tony.
ADVERTISEMENT
Tony kemudian mengkoreksi pernyataan soal uang tersebut merupakan hasil penjualan aset Samadikun. "Ini murni pembayaran Rp 87 miliar sekian bukan dari penjualan aset yang disita," sebutnya.
Setelah uang pengganti diserahkan, Tony mengatakan, aset Samadikun yang disita akan dikembalikan. "Artinya dengan pelunasan dengan kewajiban melunasi uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan. Ini berarti sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan aset-aset yang bersangkutan, sudah selesai kewajiban dia," jelasnya.
Pengembalian uang dari kasus korupsi BLBI. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengembalian uang dari kasus korupsi BLBI. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
Samadikun yang terbukti melakukan korupsi dana BLBI masih menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Dia juga divonis harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 169 miliar.
Setelah divonis bersalah pada 2003, Samadikun sempat melarikan diri ke luar negeri. Dia baru tertangkap April 2016 di Shanghai, China, dan dibawa pulang oleh Sutiyoso, yang kala itu Kepala BIN.
ADVERTISEMENT
Dalam penyerahan uang kembali ke kas negara secara simbolis itu tampak hadir pula Kajari Jakarta Pusat Kuntadi, Wakil Dirut Bank Mandiri Sulaiman Arif Arianto, dan Komisaris Bank Mandiri yang pernah menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono.