news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sempat Buron, Eks Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Segera Disidang

4 Maret 2019 19:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks anggota DPRD Provinsi Sumut yang jadi buron KPK, Ferry Suando Tanuray Kaban, ditahan KPK.  Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks anggota DPRD Provinsi Sumut yang jadi buron KPK, Ferry Suando Tanuray Kaban, ditahan KPK. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK merampungkan berkas penyidikan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban. Ferry merupakan tersangka kasus dugaan suap yang berasal dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara periode 2011-2015.
ADVERTISEMENT
"Penyidikan untuk tersangka FST (Ferry Suando Tanuray Kaban) telah selesai. Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (4/3).
Ferry Suando sempat berstatus buronan KPK dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 September 2018. Ia kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 11 Januari 2019.
Total 175 saksi telah diperiksa penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Ferry. Rencananya, Ferry akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Persidangan rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Febri.
Dalam perkara ini, KPK menjerat 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus dugaan suap. Para anggota dewan periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga menerima suap secara massal dari Gatot Pujo.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014; persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014; pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014; serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
Adapun, penyidikan ke-38 tersangka merupakan pengembangan perkara dari kasus yang menjerat Gatot. Penerimaan suap pun bervariasi, antara Rp 300 juta hingga Rp 350 juta. Sedangkan di kasus ini, Gatot sudah divonis 4 tahun dua bulan penjara lantaran terbukti menyuap anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar.
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memberi keterangan ketika bersaksi untuk tujuh terdakwa mantan anggota DPRD Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sebagian di antara para tersangka itu sudah diajukan ke persidangan untuk diadili. Lima orang di antaranya sudah divonis.
Kelimanya adalah Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014. Sementara Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga adalah anggota DPRD dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019.
ADVERTISEMENT
Mereka dinilai terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Tiaisah disebut menerima suap Rp 480 juta, Rijal sebesar Rp 477,5 juta, Fadly sebesar Rp 960 juta, Roslynda sebesar Rp 885 juta dan Rinawati sebesar Rp 504,5 juta.
Mereka dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. hakim juga memutuskan mencabut hak politik kelimanya selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok.