Sempat Dipulangkan, 15 TKA China di Aceh Kembali Bekerja

8 Februari 2019 13:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Hanif Dakhiri Sidak TKA China Foto: Angga SW/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Hanif Dakhiri Sidak TKA China Foto: Angga SW/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 51 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dipulangkan dari Aceh karena mengantongi dokumen lengkap bekerja di PT Shandong Licung Power Plant Technology, mitra PT Lafarge Cement Indonesia Indonesia (LCI) di Lhoknga, Aceh Besar.
ADVERTISEMENT
Namun, 15 di antaranya kini kembali aktif bekerja usai melengkapi dokumen izin tinggal yang diminta Dinas Tenaga Kerja Aceh.
“Benar, pihak PT Shandong Licun Power Plant Technology sudah memperbaiki dokumen yang diminta oleh Disnaker. Oleh karena itu mereka sudah bisa kembali bekerja,” kata Farabi Azwany, Humas PT LCI, dikonfirmasi kumparan, Jumat (8/2).
Farabi menegaskan, terkait proses perizinan kerja, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinasker Aceh dan instansi terkait lainnya. Dia memastikan PT Shandong telah memperbaiki dokumen izin lengkap sehingga mereka dapat kembali bekerja seperti biasa di perusahaannya. Dihubungi terpisah, Kepada Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinasker Aceh, Putut Rananggono, membenarkan informasi tersebut. Namun, Putut mengaku tidak mengetahui keberadaan 36 TKA lainnya.
ADVERTISEMENT
“Memang betul mereka telah kembali bekerja. Tapi cuma 15 nama yang kita terima. Dokumen mereka lengkap dan pekerjaannya sesuai dengan yang ada di dalam dokumen,” katanya.
“Selebihnya kita tidak komentar, yang dikirim kembali ke Aceh cuma 15 orang. Kita sudah menerima dokumen izin merekam,” sambungnya.
Sebelumnya, 51 TKA tersebut dipulangkan ke negara asalnya setelah tim Dinasker melakukan sidak dan menemukan mereka bekerja tanpa dokumen lengkap dan menyalahi aturan visa. Di dalam dokumen yang mereka kantongi, tercatat sebagai jasa kontribusi, namun praktik di lapangan, mereka bekerja sebagai teknisi untuk pembangkit listrik. Sementara itu, pada Rabu (6/2) lalu, sejumlah pekerja lintas profesi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) mengadakan unjuk rasa menolak tenaga kerja asing tidak terampil (unskill) di Aceh. Mereka menilai para TKA itu tidak memiliki kemampuan khusus sehingga membuat resah pekerja lokal yang menjadi pengangguran. Sekretaris ABA, Habibi Inseun, mengatakan, yang menjadi persoalan amat krusial bagi pekerja lokal di Aceh saat ini adalah banyaknya TKA. Habibi menilai mereka sudah sangat meresahkan, mengingat Aceh masih menyumbang angka pengangguran tinggi di atas rata-rata nasional, yaitu 6,55 persen. Belum lagi angka kemiskinan di Aceh yang menempati peringkat keenam nasional dan tingkat pertama di Pulau Sumatera. “Untuk itu kita menyampaikan kepada pemerintah agar benar-benar menindak dan mengawasi serius jumlah tenaga kerja asing di Aceh dengan memperhatikan angka pengangguran ini sehingga lebih banyak terserap tenaga kerja lokal,” ungkap Habibi dalam orasinya. Habibi menganggap para TKA tersebut tidak memiliki kemampuan khusus dibanding pekerja lokal yang punya keterampilan di bidangnya masing-msing. Oleh sebab itu, pemerintah diminta tegas, jangan sampai keterampilan pekerja lokal ditempati oleh tenaga kerja asing. “Apalagi mereka yang masuk ke Aceh tanpa prosedur. Kita sudah melihat seperti kasus di PT Lafarge, 51 orang dikembalikan karena tidak sesuai prosedur. Dalam hal ini pemerintah Aceh gagal, bagaimana mengantisipasi tenaga kerja asing yang masuk ke daerahnya,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT