Mahkamah Konstitusi, Arief Budiman

Semua Komisioner KPU Hadir di Sidang Perdana MK: Bukti Kesiapan Kami

14 Juni 2019 9:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) tiba di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) tiba di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
KPU selaku pihak termohon beserta tim kuasa hukum dari Ali Nurdin dan Partner (AnP) hadir dalam dalam sidang ini. Khusus KPU, seluruh jajaran KPU mulai dari ketua hingga komisioner hadir dalam sidang ini.
"Ya kami semua ajaran KPU mulai dari ketua termasuk seluruh komisioner akan hadir dalam sidang perdana ini," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 08.40 WIB, Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantohwi, Evi Novida Ginting Manik, dan Ilham Saputra sudah tiba di MK. Sementara komisioner yang lainnya masih dalam perjalanan.
Wahyu mengatakan, alasan seluruh jajaran KPU hadir dalam sidang perdana karena ingin membuktikan kepada seluruh masyarakat, termasuk majelis hakim, jika mereka siap menghadapi gugatan PHPU yang dimohonkan BPN.
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan bukti kesiapan KPU selaku termohon dalam menghadapi gugatan PHPU. Selain itu, kami juga ingin menunjukkan kepada publik kekompakan kami dalam menghadapi persidangan di MK," ucap Wahyu.
Ketua KPU RI Arief Budiman tiba di gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: Fanny Wardhani/kumparan
Sementara Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan menggunakan jawaban untuk materi gugatan perdana yang dimohonkan oleh BPN. Hal tersebut karena KPU belum menerima revisi gugatan BPN dari MK.
"Yang pertama, karena selama ini kan hanya mendengar saja bahwa ada perbaikan-perbaikan tentang hal ini, hal itu kan. Itu sudah kita antisipasi. Tapi ini nanti akan disampaikan juga kepada majelis apakah memang itu dapat diterima atau tidak gitu lho," jelas Arief.
Terlepas belum menerima revisinya, Arief memastikan KPU akan menjawab seluruh pertanyaan yang ditanyakan oleh majelis hakim dalam persidangan. KPU bersama tim hukum sudah menyusun jawaban untuk menjawab gugatan PHPU dari BPN.
ADVERTISEMENT
"Pertama jawaban dan alat bukti sudah kita sampaikan kemudian yang kedua, kita juga sudah membahas hal-hal pokok apa saja yang harus dijelaskan oleh siapa gitu kan," jelas Arief.
"Karena nanti kan kuasa hukum kemudian ketua dan anggota KPU kami 7 orang akan hadir semua. Jadi masing-masing dari kita sudah secara spesifik mempelajari dan menguasai hal-hal pokok yang nanti harus dijelaskan diproses persidangan," tutup Arief.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten