Seniman Aceh Protes Pengesahan UU KPK Lewat Lukisan

Seniman Aceh Protes Pengesahan UU KPK Lewat Lukisan

17 September 2019 14:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah aktivis, seniman, dan jurnalis di Banda Aceh menggelar aksi bersama menolak revisi Undang-undang  KPK lewat lukisan di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Selasa (17/9). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah aktivis, seniman, dan jurnalis di Banda Aceh menggelar aksi bersama menolak revisi Undang-undang KPK lewat lukisan di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Selasa (17/9). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Para aktivis, seniman, dan jurnalis di Banda Aceh menggelar aksi bersama menolak revisi Undang-undang KPK. Massa menilai revisi UU KPK bentuk pelemahan terhadap lembaga antirasuah yang selama ini kerap menangkap koruptor.
ADVERTISEMENT
Unjuk rasa yang dikemas secara kreatif oleh para seniman lintas organisasi ini berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Selasa (17/9) .
Pantauan kumparan, aksi dimulai dengan penampilan musik oleh grup band No Color Day, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan puisi, dan orasi secara bergantian. Sementara para seniman, menyampaikan sikap protes mereka melalui lukisan yang dilukis di atas triplek.
Sejumlah aktivis, seniman, dan jurnalis di Banda Aceh menggelar aksi bersama menolak revisi Undang-undang KPK lewat lukisan di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Selasa (17/9). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Seniman mural dari komunitas Kanot Bu, Idrus bin Harus, mengatakan, keikutsertaan mereka sebagai bentuk memberi dukungan terhadap KPK agar tidak dilemahkan.
“Kami ikut meramaikan supaya KPK tidak dilemahkan syahwatnya oleh pemerintah dan gerombolan politikus di Senayan,” ujarnya.
Idrus mengatakan aksi yang mereka ikuti bukan hanya sekadar berkumpul dan bersenang-senang, namun ikut membela berkerumun dalam kebenaran. Idrus menampilkan lukisan bercerita tentang protes terhadap Jokowi.
ADVERTISEMENT
Idrus mendeskripsikan bagaimana seorang Jokowi berdiri secara tunggal namun di belakangnya banyak orang mendukung dirinya untuk mendorong revisi UU KPK.
“Ilustrasinya ada payung, Pak Jokowi dan gerombolannya membuat perlindungan. Tapi yakinlah payung itu sangat rapuh, sangat kecil, tidak mampu melindungi ketika rakyat akan bersama-sama melakukan tekanan perlawanan baik melalui seni maupun gerakan di jalanan,” pungkasnya.
Sejumlah aktivis, seniman, dan jurnalis di Banda Aceh menggelar aksi bersama menolak revisi Undang-undang KPK lewat lukisan di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Selasa (17/9). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Koordinator aksi, Baihaqi, mengatakan unjuk rasa yang diikuti lintas organisasi tersebut merupakan kolaborasi masyarakat sipil di Aceh dengan mengusung tema Hari Mati Berantas Korupsi. Menurut Baihaqi, revisi tersebut bukan untuk menguatkan tapi malah melemahkan KPK.
“Sehingga ini perlu ditolak karena selama ini KPK telah menjadi kepercayaan masyarakat untuk memberantas korupsi di Indonesia,” ujar Baihaqi.
ADVERTISEMENT
Baihaqi menyebutkan, tantangan memberantas korupsi saat ini tidak hanya mencegah dan menindak perbuatan korupsi. Tapi tantangan terbesar adalah menjaga institusi yang berada di garda terdepan memberantas korupsi dari pelbagai pelemahan.
“Kuat dugaan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU KPK dalam sidang paripurna DPR, sarat dengan conflict of interest dan upaya balas dendam kepada KPK serta gerakan pemberantasan korupsi, yang selama ini secara bertubi-tubi menindak para pelaku korupsi, didominasi oleh politikus,” katanya.
Sejumlah aktivis, seniman, dan jurnalis di Banda Aceh menggelar aksi bersama menolak revisi Undang-undang KPK lewat lukisan di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Selasa (17/9). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Dalam catatan sejarah pemberantasan korupsi, kata Baihaqi, setidaknya 23 anggota DPR RI periode 204-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga KPK. Bahkan, kata dia, banyak partai politik di DPR saat ini pernah terjaring KPK karena kader terlibat dalam pemufakatan jahat merampok uang rakyat.
ADVERTISEMENT
Isu revisi UU KPK mulai mencuat sejak tahun 2010, dalam naskah perubahan yang selama ini beredar praktis tidak banyak perubahan. Mulai dari penyadapan atas izin ketua pengadilan, pembatasan usia KPK, kewenangan SP3, hingga pembentukan dewan pengawas.
“Menentang segala bentuk upaya yang melemahkan dan mereduksi kewenangan KPK dalam menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Kami mendesak DPR menghentikan revisi UU KPK karena hal tersebut bukanlah sesuatu yang dibutuhkan publik dan gerakan pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten