Senyum Optimistis Bos First Travel Hadapi Sidang Vonis

30 Mei 2018 10:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus First Travel tiba di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus First Travel tiba di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tiga bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Mereka tiba pukul 09.35 WIB dengan agenda sidang putusan vonis.
ADVERTISEMENT
Saat turun dari mobil tahanan, mereka tidak banyak bicara dan hanya tersenyum. Meski demikian, Andika berharap masih ada upaya hukum bagi dirinya dalam menyelesaikan kasusnya tersebut.
"Ya masih ada upaya hukum lainnya. Kita lihat nanti," ucap Andika di PN Depok, Jalan Boulevard, Kalimulya, Cilodong, Rabu (30/5).
Andika menganggap tuntutan 20 tahun penjara bagi dirinya dan Anniesa sangat kelewatan. Ia berharap, hakim memberikan hukuman ringan bagi sang istri, Anniesa.
"Ya harusnya dibedakan dong (hukuman bagi Anniesa). Kan kita enggak melawan ya," klaimnya.
Tersangka kasus First Travel tiba di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus First Travel tiba di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Setibanya di pengadilan, mereka langsung memasuki ruang tahanan. Sidang direncanakan mulai pukul 10.00 WIB.
First Travel gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah. Ketiga bos perusahaan biro umrah itu dituding menggunakan uang calon jemaah untuk membiayai beragam kepentingan pribadi mereka. Akibatnya, para calon jemaah yang gagal berangkat mengalami kerugian hingga Rp 905 miliar.
ADVERTISEMENT
Andika dan Anniesa Hasibuan dituntut oleh jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sementara itu, Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
Para terdakwa dikenai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.