news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Seorang Caleg DPR Terpilih yang Belum Lapor LHKPN Berasal dari NasDem

7 September 2019 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung DPR/MPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung DPR/MPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU telah menetapkan 575 caleg DPR RI terpilih periode 2019-2024. Caleg yang telah ditetapkan diberikan waktu 7 hari setelah penetapan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
ADVERTISEMENT
Hari Sabtu (7/9) ini merupakan batas akhir bagi para caleg untuk melaporkan LHKPN. Jika tidak, pelantikan mereka pada 1 Oktober 2019 mendatang akan ditunda.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan hingga saat ini sudah 374 caleg DPR yang sudah melaporkan LHKPN. Tinggal seorang caleg yang belum melapor.
"Sampai dengan pukul 17.00 WIB, DPR dari 575 calon terpilih, 574 telah menyerahkan," kata Ilham dalam keterangannya.
Ilham mengatakan seorang caleg yang belum melaporkan itu yakni Muhammad Rapsel Ali. Ali merupakan caleg DPR dari partai NasDem.
"Muhammad Rapsel Ali. Caleg DPR RI dari Partai NasDem untuk Dapil Sulsel I," ucap Ilham.
KPU sudah berkoordinasi dengan KPK mengenai pelaporan tersebut. Berdasarkan informasi dari KPK, Rapsel Ali disebut baru akan menyerahkan LHKPN seminggu sebelum pelantikan. Namun, tidak dijelaskan alasannya.
ADVERTISEMENT
"Hasil koordinasi helpdesk KPU dengan helpdesk KPK, untuk Rapsel Ali tadi sudah dihubungi lagi. Namun beliau sampaikan akan menyampaikan seminggu sebelum pelantikan," jelas Ilham.
Menurut dia, KPU sudah memberikan penjelasan kepada Rapsel menganai teknis dan aturan penyerahan LHKPN itu. Ia meminta Rapsel untuk segera berkoordinasi dengan KPU.
"Sudah dijelaskan juga terkait Peraturan KPU dan meminta yang bersangkutan menghubungi KPU untuk informasi lebih lanjutnya," tutur Ilham.
Selain itu, KPU juga sudah berkoordinasi dengan DPP NasDem mengenai aturan penyerahan LHKPN. Kata Ilham, NasDem akan mengikuti aturan KPU.
"Bahwa DPP akan mengikuti kebijakan KPU dengan segala risiko keterlambatan," tutupnya.