Seorang Kakek di Aceh Cabuli Tiga Bocah di Bawah Umur

5 November 2018 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakek berusia 65 tahun pelaku pencabulan anak di bawah umur.

 (Foto: Dok. Reskrimum Polda Aceh)
zoom-in-whitePerbesar
Kakek berusia 65 tahun pelaku pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Dok. Reskrimum Polda Aceh)
ADVERTISEMENT
Tiga anak di bawah umur asal Kota Langsa, Aceh, menjadi korban pencabulan kakek berusia 65 tahun berinisial FA. Ia melakukan perbuatan bejatnya dengan iming-iming memberikan permen dan uang sebanyak Rp 1.000.
ADVERTISEMENT
Ketiga korban merupakan siswa yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Ketiganya menjadi korban pelaku di lokasi dan waktu berbeda. Pelaku kini harus berurusan dengan hukum setelah keluarga korban melaporkan perbuatannya berdasarkan laporan polisi Nomor LP/155/XI/RES.1.24./2018/Aceh/Res Langsa, pada Minggu (4/11).
“Kejadian itu terjadi Jumat (3/11) bertempat di sebuah rumah di Kecamatan Lambaro, Kota Langsa. Kemudian keesokan harinya setelah keluarga mengetahui langsung melaporkan ke Polres Langsa,” kata Dir Reskrimum Polda Aceh Kombes Agus Sartijo dalam keterangannya, Senin (5/11).
Agus menjelaskan, jarak antara rumah pelaku dan korban berdekatan. Perbuatan bejat FA diketahui setelah salah seorang ibu dari korban mencurigai gerak-gerik pelaku.
Pada saat kejadian sekitar pukul 09.30 WIB seorang korban sedang sarapan pagi. Tiba-tiba pelaku datang ke rumah mereka, saat ibu sang anak lengah, pelaku membawa korban ke rumahnya dengan memberikan permen 2 buah dan uang sebesar Rp 1.000.
Ilustrasi perkosaan anak. (Foto: REUTERS/Cathal McNaughton)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perkosaan anak. (Foto: REUTERS/Cathal McNaughton)
Setiba di rumah pelaku yang tak jauh dari rumah korban, FA lalu mencabuli anak tersebut. Tak lama kemudian, ibu korban yang merasa curiga, akhirnya mencari anaknya ke rumah pelaku.
ADVERTISEMENT
“Setibanya di depan rumah pelaku, ibu korban melihat pelaku keluar dari rumahnya sambil menaikkan resleting celananya, diikuti oleh korban yang berjalan di belakang pelaku sambil memegang 2 buah permen dan uang. Ibu korban lalu pulang ke rumahnya dan memeriksa alat kelamin anaknya,” sebut Agus.
“Ibu korban lalu bertanya pada sang anak apa yang terjadi padanya, dan korban mengakui bahwa pelaku sudah mencabulinya,” tambahnya.
Setelah pelaku berhasil diamankan, tak lama kemudian 2 korban lainnya juga mengakui menjadi korban pencabulan oleh FA. Dari hasil pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya sudah beberapa kali mencabuli anak di bawah umur.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langsa. Untuk saat ini pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Langsa untuk penyidikan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, FA disangka melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.