Seorang Pria Dibui karena Hina Raja Kamboja di Facebook

10 Januari 2019 3:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Leng Cholsa divonis penjara tiga tahun oleh Pengadilan Kamboja, Rabu (9/1). Vonis itu diberikan karena Cholsa menghina Raja Kamboja, Yang Mulia Preah Bat Samdech Preah Boromneath Norodom Sihamon di Facebook.
ADVERTISEMENT
"Pengadilan mengumumkan putusan terhadap Leng Cholsa yang menghukumnya 3 tahun penjara dan memerintahkan dia membayar lima juta riel (USD 1.250)," kata juru bicara Pengadilan Kota Phnom Penh Y Rin, dikutip dari Reuters, Kamis (10/1).
Menurut Rin, Cholsa terbukti menghina Raja Kamboja pada Juni 2018. Atas perbuatannya, Cholsa dinyatakan melanggar Undang-undang Lese Majeste yang disahkan Kamboja pada Februari 2018.
Raja Kamboja Norodom Sihamoni (Foto: Reuters/Pring Samrang)
zoom-in-whitePerbesar
Raja Kamboja Norodom Sihamoni (Foto: Reuters/Pring Samrang)
Undang-undang Lese Majeste adalah peraturan yang memberi wewenang jaksa untuk mengajukan tuntutan pidana atas nama kerajaan melawan siapa saja yang dianggap menghina raja dan keluarga kerajaan.
Sebelum Cholsa, UU Lese Majeste juga pernah membuat seorang anggota Partai Penyelamatan Nasional Kamboja (CNRP) dipenjara. Diketahui CNRP merupakan sebuah partai oposisi yang dibubarkan pemerintah Kamboja pada 2017. Partai tersebut dibubarkan karena diduga merencanakan makar.
ADVERTISEMENT