Seorang Pria Ditangkap karena Sebar Hoaks TNI dan Polri Saling Serang

13 Mei 2019 17:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Foto: Andreas Ricky/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Foto: Andreas Ricky/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Iwan Adi di Cirebon, Jawa Barat. Tersangka dalam videonya mengaku keluarga TNI sambil menyebut 22 Mei sebagai ulang tahun PKI.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Iwan Adi menyebarkan hoaks bahwa TNI dan Polri akan saling serang. Selain itu, Iwan meminta masyarakat tidak percaya pada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Isi konten yang menyampaikan tentang seruan kepada rakyat untuk tidak menghiraukan pernyataan Kapolri, untuk tembak di tempat kepada para pengganggu keamanan dan ketertiban pada saat suasana Pemilu, dan memprovokasi untuk membenturkan antara institusi TNI dengan Polri,” kata Dedi lewat keterangan tertulisnya, Senin (13/5).
Iwan Adi ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Karang Dawa Barat, Kecamatan Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Minggu (12/5). Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti rekaman video berdurasi 1 menit 57 detik.
Ilustrasi hoaks Foto: Shutterstock
Dedi menyebut, Iwan dengan sengaja mengunggah video berisi ujaran kebencian di akun media sosial Facebook miliknya.
ADVERTISEMENT
Screenshoot akun Facebook yang berisikan konten tersebut sebanyak 1. Video berdurasi 1.57 detik sebanyak 1. Dan HP Redmi 6A warna hitam sebanyak 1 unit,” rinci Dedi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
“Motifnya untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” pungkasnya.