Seorang Pria Cabuli Anak Teman Kencannya di Kembangan Jakbar

27 Maret 2018 18:22 WIB
Pelaku pencabulan anak dibawah umur (Foto: Mirsan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencabulan anak dibawah umur (Foto: Mirsan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polsek Kembangan mengamankan seorang pria berinisial DM (40) di Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial SA (11).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi mengatakan, DM merupakan teman kencan dari orang tua korban SA. DM melakukan aksi bejatnya di rumah korban Jalan Mandor Salim, Srengseng, Jakarta Barat, pada Minggu (25/3).
“Pelaku ini sering menginap di rumah korban, tapi saat itu sang Ibu tidak ada di rumah. Palaku pun mencabuli korban di dalam kamar,” kata Supriyadi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/3).
Ilustrasi pedofil (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pedofil (Foto: Thinkstock)
Setelah menjalankan aksi bejatnya, pelaku pergi meninggalkan korban. Sedangkan korban SA, diungkapkan Supriyadi, mengadu pada bibinya.
“Mendengar cerita dari keponakannya, sang bibi geram dibuatnya. Bersama korban, sang bibi melaporkannya ke Polsek Kembangan,” ujar Supriyadi.
Saat itu juga unit reskrim Polsek Kembangan langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di Jakarta Selatan. Menurut Supriyadi, DM baru pertama kali menjalankan aksinya pada korban.
ADVERTISEMENT
“Pelaku mengakui perbuatannya karena tergoda bentuk tubuh korban,” tandasnya.
Saat ini pelaku DM mendekam di Polsek Kembangan. Dia dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.