Seorang Remaja Diciduk Polisi Karena Jual TV Neneknya untuk Beli Sabu

16 April 2018 11:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi televisi. (Foto: Unsplash)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi televisi. (Foto: Unsplash)
ADVERTISEMENT
Seorang remaja berinisial TM (15) diamankan petugas Kepolisian Sektor Pontianak Barat, karena menjual satu unit televisi milik neneknya untuk membeli sabu.
ADVERTISEMENT
"Pelaku pencurian televisi yang merupakan cucu korban kami amankan, Minggu (15/4), dan kejadian pencurian dilakukan oleh pelaku, Kamis (12/4) sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis di Pontianak, dikutip dari Antara, Senin (16/4).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, TM mengaku menjual televisi tersebut bersama seorang temannya yang berinisial DD untuk membeli sabu dan bermain di warnet. Pencurian bermula saat TM bersama DD mendatangi rumah neneknya di kawasan Pontianak Barat, dengan dalih untuk menemui sang ibu.
Namun sesampainya di rumah sang nenek, TM tak bertemu dengan ibunya yang saat itu sedang bepergian ke daerah Melawi. Di rumah tersebut dia hanya bertemu neneknya yang sedang berada di rumah sendirian. Melihat kondisi rumah yang kosong, TM kemudian berniat untuk menggasak TV milik neneknya, ketika wanita tersebut lengah.
ADVERTISEMENT
"TM sempat menanyakan kepada neneknya apakah ibunya ada menitipkan uang, namun dijawab neneknya tidak ada. Kemudian usai menyantap mie instan sebelum pulang, TM dibantu DD mengambil TV LCD yang ada di atas meja kamar neneknya," jelasnya.
"Setelah berhasil membawa kabur televisi tersebut kemudian keduanya menjual dengan harga Rp 600 ribu ke daerah Beting," sambung Bermawis.
Atas laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku tersebut. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KB 3913 SF serta uang sisa penjualan televisi senilai Rp 146 ribu.
"Terhadap pelaku DD kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun. Sementara TM karena masih di bawah umur dan masih merupakan keluarga korban maka akan dikenakan pasal 367 KUHP," pungkasnya.
ADVERTISEMENT