Sepak Terjang Eggi Sudjana: Penggerak People Power yang Berujung Bui

15 Mei 2019 11:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eggi Sudjana saat hendak diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eggi Sudjana saat hendak diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Caleg PAN Eggi Sudjana akhirnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya karena kasus dugaan makar. Paling tidak, dengan penahanan ini, Eggi harus berada di penjara selama 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Eggi Sudjana memang bukan nama baru di panggung politik. Dia sudah pernah bergabung dengan sejumlah partai politik di Indonesia.
Pria kelahiran 3 Desember 1959 itu bukan pertama kali aktif dalam kegiatan pergerakan massa dalam jumlah besar.
Eggi merupakan salah satu penggerak dalam Aksi Bela Islam 212 yang diinisiasi Persaudaraan Alumni (PA). Gerakan yang berhasil mengumpulkan massa memenuhi Monas dan sekitarnya.
Tujuannya, untuk menuntut hukuman kepada Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok saat itu terjerat kasus penistaan agama.
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Jaya Kusuma
Sarjana hukum Universitas Jayabaya itu juga menjadi bagian dari tim hukum Imam Besar FPI Rizieq Syihab. Terutama dalam kasus dugaan chat mesum Rizieq dengan Firza Husein.
Sementara, kiprahnya di dunia politik pun tak kalah panjang. Eggi menjadi caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) pada 1999, tapi gagal.
ADVERTISEMENT
Eggi lalu membangun partai sendiri bernama Partai Pemersatu Bangsa (PPB) pada 2001. Tapi, tidak lolos verifikasi untuk mengikuti pemilu.
Setelah itu, Eggi bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bahkan, Eggi sempat menjabat sebaga Majelis Pakar PPP 2002-2007.
Eggi Sudjana (kedua kiri) penuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
Eggi kemudian mencoba peruntungan mencalonkan diri sebagai Ketum PPP pada 2007. Tapi suaranya kalah jauh dengan Suryadharma Ali saat itu.
Tak hanya di situ, Eggi pernah menjadi cagub Jabar pada 2013, tapi tak lolos verifikasi KPU. Eggi mencoba kembali di Jawa Timur. Dia bersama Muhammad Sihat menjadi calon independen pada Pilgub Jatim 2013.
Kemudian, pada Pemilu 2019 Eggi bergabung dengan PAN. Eggi menjadi caleg DPR RI Dapil Jakarta II, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri.
Calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sujana, saat konferensi pers di Kertanegara, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam Pilpres 2019, Eggi bergabung dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebagai tim advokasi.
ADVERTISEMENT
Atas jabatan ini, Eggi hampir selalu ada berada di barisan depan dalam membela Prabowo. Hal ini juga terjadi usai Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Saat itu, Eggi Sudjana menyerukan people power bila Prabowo-Sandi kalah Pilpres 2019 karena adanya kecurangan.
“Saya dengar tadi insyaallah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi, apakah betul ada kecurangan serius, maka analisis yang sudah dilakukan oleh pemimpin kita juga, Prof Amien Rais, people power itu harus dilakukan. Setuju?” tanya Eggi yang dijawab ‘setuju’ oleh para pendukung Prabowo-Sandi di Kertanegara, Jakarta, Rabu, (17/4).
Calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sujana, saat konferensi pers di Kertanegara, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pernyataan ini lalu dilaporkan oleh pendukung Jokowi-Ma'ruf, Suriyatno ke Bareskrim Polri lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka pada Senin (13/5) dan langsung dipanggil untuk diperiksa atas status barunya itu.
Eggi tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia justru hadir dalam aksi unjuk rasa di Bawaslu menuntut KPU mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf.
Bahkan, Eggi bersama dengan pengacaranya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melayangkan upaya praperadilan atas status tersangka.
Meski sempat enggan datang, Eggi akhirnya datang ke Polda Metro Jaya pada Senin (13/5) sore.
Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
“Kalau saya tinjauan spiritual saya malah terima kasih gitu loh jadi tersangka ini. Kenapa, karena ini peluang untuk membuktikan atau entry poin supaya kejujuran kebenaran keadilan bisa tampak,” ucap Eggi di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).
“Cuma yang perlu diingatkan bahwa situasi ini jangan dipelintir. Saya sudah buktikan people power yang dimaksud 2 hari tanggal 9-10 kemarin di Bawaslu,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan berlangsung hingga Selasa (14/5) dini hari. Selesai pemeriksaan, penyidik melayangkan surat penangkapan untuk Eggi Sudjana.
Eggi pun batal pulang karena harus melanjutkan pemeriksaan. Dia lantas mempertanyakan penangkapan itu.
“Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap. Tertanda Eggi Sudjana,” tulis Eggi di kertas tersebut, Selasa (14/5).
Selasa malam, akhirnya Eggi menyelesaikan pemeriksaan. Eggi pun ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
"Saya insyaallah WNI yang berusaha taat hukum dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5) malam.
Meski menerima keputusan penyidik terkait penahanannya, dia menolak menandatangani surat penahanan itu.
ADVERTISEMENT