Sepekan Dibuka, Galang Dana Netizen untuk Baiq Nuril Capai Rp 304 Juta

19 November 2018 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
ADVERTISEMENT
Dukungan dari netizen untuk Baiq Nuril agar bisa membayar denda pidana sebesar Rp 500 juta terus berdatangan.Sumbangan untuk Baiq Nuril sudah mencapai Rp 304.453.350.
ADVERTISEMENT
Penggalangan dana untuk Baiq Nuril sudah dibuka sejak Selasa (13/11) oleh akun milik Anindya Joediono di web kitabisa.com. Dalam akunnya, Anindya menargetkan donasi terkumpul Rp 550 juta dan terus dibuka selama satu tahun sejak donasi dibuka.
"Ibu Nuril adalah korban pelecehan seksual dari atasannya. Tapi, Mahkamah Agung justru menghukumnya enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta. MA memutusnya bersalah dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan, "tulis Anindya.
Baiq Nuril merupakan seorang staf honorer di SMAN 7 Mataram. Kasus bermula saat Nuril merekam percakapan telepon antara dirinya dengan Muslim yang merupakan kepala sekolah di sana.
Percakapan itu direkam oleh Nuril lantaran Muslim melontarkan kata-kata yang mengandung unsur asusila. Karena merasa terganggu dan terancam, Nuril kemudian merekam kata-kata Muslim tanpa sepengetahuan Muslim.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2012 silam. Namun, kasus mulai muncul pada Desember 2014, ketika seorang rekan Nuril bernama Imam Mudawim meminjam telepon genggam Nuril. Ia menemukan rekaman tersebut, dan kemudian menyalin rekaman itu.
Setelah disalin oleh rekannya, rekaman yang bernada asusila itu kemudian dengan seketika menyebar luas ke sejumlah guru maupun siswa. Hal itu pun membuat Muslim merasa malu karena namanya telah dicemarkan hingga akhirnya melapor ke kepolisian dengan tuduhan melanggar UU ITE.
Hakim PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril sehingga jaksa mengajukan kasasi. Namun, pada 26 September 2018, MA menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan akibat pelanggaran UU ITE.
Galang dana untuk bantu membayar denda Baiq Nuril (Foto: kitabisa.com)
zoom-in-whitePerbesar
Galang dana untuk bantu membayar denda Baiq Nuril (Foto: kitabisa.com)
ADVERTISEMENT