news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sepekan Kabur ke Gunung, Tahanan Kasus Narkoba Asal Prancis Ditangkap

5 Februari 2019 10:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap Dorfin Felix (35), tahanan kasus narkoba asal Prancis yang kabur dari rumah tahanan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (20/1) malam. Selama seminggu melarikan diri, Dorfin diketahui bersembunyi di Gunung Malang, Pusuk, Lombok Utara. Kabid Humas Polda NTB Kombes Komang menjelaskan, keberadaan Dorfin akhirnya diketahui setelah pihaknya mencurigai gerak-gerik seorang warga negara asing di Gunung Malang pada Jumat (1/2). Apalagi, kata dia, tidak semua petugas yang terlibat dalam pencarian itu mengenali wajah Dorfin. “Enggak semua mengenal wajah Dorfin. Jadi saat ditangkap, petugas harus berkoordinasi untuk memastikan bahwa bule tersebut adalah Dorfin,” kata Komang lewat keterangan tertulisnya, Selasa (5/2). Saat diamankan, Dorfin masih mengenakan kaus berwarna hitam dan celana berwarna hitam yang ia pakai saat berada di dalam tahanan. Saat ditangkap, Dorfin juga tidak melakukan perlawanan. “Dorfin Felix berhasil ditangkap sekitar pukul 22.00 WITA saat polisi menelusuri tengah hutan di Gunung Malang, Desa Pusuk Lestari, Pemenang Lombok Utara,” ujarnya. Kasus kaburnya Dorfin Felix dari rutan baru diketahui pada Senin (21/1) pagi. Selain bergerak mencari keberadaan Dorfin, dilakukan pula pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. Pasalnya, Propam menerima informasi dugaan keterlibatan anggota yang menerima uang sogokan Rp 10 miliar untuk memuluskan modus pelarian Dorfin. Dorfin ditangkap karena berusaha menyelundupkan narkoba senilai Rp 3,2 miliar lewat Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, pada 21 September 2018. Saat ditangkap, Dorfin membawa narkoba berbentuk pecahan kristal, serbuk dan pil atau tablet dalam sembilan bungkus besar. Pecahan kristal berwarna coklat itu diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram. Kemudian, satu bungkus besar berupa serbuk putih yang diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram. Terdapat pula satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram. Akibat perbuatannya, Dorfin dijerat dengan sangkaan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT