Sepekan Perluasan Ganjil Genap, Polda Metro Tindak 8.014 Pelanggar

16 September 2019 12:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Perluasan ganjil genap berlaku sejak 9 September 2019. Dalam kurun waktu sepekan, polisi menyebut setidaknya ada 8.014 kendaraan yang ditilang polisi karena melanggar.
ADVERTISEMENT
"Jumlah pelanggar yang kita tilang sebanyak 8.014," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir saat dikonfirmasi Senin (16/9).
Nasir menjelaskan, pelanggaran paling banyak terjadi pada Rabu (11/9). Saat itu, polisi berhasil menindak 2.026 pelanggar. Nasir mengatakan, waktu pelanggaran terbanyak terjadi saat pagi hari, kecuali di hari Senin.
"Senin pagi 941 pelanggaran, sorenya 963. Selasa pagi 1017, Selasa sore 744. Rabu pagi ada 1430, sore ada 596. Kamis pagi 743, Kamis sore 461. Untuk Jumat pagi ada 591, sorenya ada 528," kata Nasir.
Ia menjelaskan, kebanyakan pelanggar beralasan baru pertama melintas di jalan tersebut. Sehingga mereka tidak tahu ada penerapan ganjil genap di sana.
Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Perluasan aturan ganjil genap di Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Walaupun mungkin ada pemberitahuan rambu atau tulisan spanduk yang sudah dipasang dari satu bulan sebelumnya," kata Nasir.
ADVERTISEMENT
Nasir melanjutkan, alasan lain pengemudi menerobos jalur ganjil genap, lantaran karena ada kebutuhan mendesak dan takut telat. Terkait ini, Nasir meminta agar pengendara mencari jalur alternatif atau menggunakan kendaraan umum.
"Diharap semua bisa mematuhi kebijakan (perluasan ganjil genap) yang sudah diterapkan ini," ucap Nasir.
Perluasan ganjil genap di DKI berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Bila terbukti melanggar, pihak berwenang menyiapkan sanksi tilang atau denda sebesar Rp 500 ribu.
Sanksi ini telah tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Berikut 25 rute jalan Jakarta yang diberlakukan kebijakan perluasan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
ADVERTISEMENT
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Sp Jl. Ketimun 1 s.d Sp Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Sp Jl Perintis Kemerdekaan s.d Sp Jl Bekasi Timur Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Sp Jl Diponegoro s.d Sp Jl. Pramuka)
ADVERTISEMENT
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Rute baru ganjil genap. Foto: Putri Arifira/kumparan