Sering Memalak Sopir Truk Rp 50 Ribu, 2 Pengamen di Jakut Ditangkap
ADVERTISEMENT
Dua orang pemalak dengan modus mengamen di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, ditangkap polisi. Mereka adalah Erwin alias Jangkung (25) dan Pendi (18) yang ditangkap pada Minggu (20/1), sekitar pukul 15.00 WIB, tidak jauh dari lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
“Pelaku ditangkap oleh Tim Tiger Bravo Polres Metro Jakarta Utara. Tim melakukan observasi di sekitaran lokasi kejadian guna mencari para tersangka dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Imam Rifai, dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/1).
Imam menjelaskan pelaku yang sehari-hari menjadi pengamen itu melancarkan aksinya, pada Sabtu (19/1), di sekitar Lampu Merah Mambo. Para pelaku memalak sopir truk dengan meminta uang sebesar Rp 50 ribu. Pelaku menggunakan gitar ukulele yang mereka bawa untuk memukul sopir truk yang melintas.
“Kedua tersangka melakukan pemalakan, mengambil uang sebesar Rp 50 ribu dari sopir truk dengan melakukan pengancaman dan memukul supir dengan ukulele. Kejadian tersebut terekam oleh sopir lainnya dan menjadi viral di sosial media,” jelas Imam.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan para pelaku saat memalak, gitar ukulele, uang hasil palak sebesar Rp 204.000 dan sebuah handphone Samsung J1AC.
ADVERTISEMENT
“Pelaku saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Imam.