news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sertifikasi Halal Vaksin MR Terhambat Dokumen dari Produsen

14 Agustus 2018 15:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vaksin (Foto: AFP/GEORGES GOBET)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksin (Foto: AFP/GEORGES GOBET)
ADVERTISEMENT
PT Bio Farma (Persero) selaku importir vaksin campak dan rubela alias measles rubella (MR) mengaku ada beberapa tantangan yang membuat sertifikat halal belum dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasalnya ada beberapa dokumen yang dibutuhkan MUI belum disediakan Serum Institute of India, produsen vaksin tersebut.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Bio Farma Rahman Rustam menyebutkan, saat vaksin campak dan MR diimpor, dokumen yang disertakan hanya jaminan mutu, keamanan, dan khasiat. Sedangkan, MUI meminta ada dokumen lain yang belum disertakan produsen vaksin.
"Indonesia maju dalam aspek halalnya. Ini jadi tantangan. Dokumen yang mereka bisa siapkan adalah yang menjamin mutu, keamanan, dan khasiat. Untuk aspek halal, teman-teman di luar negeri memang butuh pemahaman," kata Rahman dalam konferensi pers soal kehalalan vaksin campak dan MR di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/8). Selain dihadiri Bio Farma, jumpa pers ini dihadiri unsur MUI dan Kemenkes.
Lebih lanjut, Rahman yakin vaksin yang diimpornya tidak bermasalah. Apalagi Badan Kesehatan PBB (WHO) dan negara Islam lainnya menggunakan vaksin yang sama.
ADVERTISEMENT
"Produsen di India sampai saat ini sudah diakui WHO dan produknya sudah dipakai oleh berbagai negara, termasuk negara Islam. Jadi memang (vaksin) ini yang kami sediakan untuk program imunisaai nasional," ujarnya.
Sejauh ini, dalam proses sertifikasi halal MUI, sudah ada beberapa berkas sertifikat yang diajukan Kemenkes, PT Bio Farma, dan Serum Institute of India. Berkas itu adalah verifikasi dokumen, audit on the spot, dan assurance certificate.
"Kemenkes berkomitmen untuk mendorong Bio Farma dan SII ( Serum Institute of India) untuk mempercepat administrasi yang dibutuhkan dalam sertifikasi halal sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Anung Sugihantono.
Imunisasi campak-rubella (MR) (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
zoom-in-whitePerbesar
Imunisasi campak-rubella (MR) (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Sedangkan anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub berjanji akan menindaklanjuti permintaan fatwa dan sertifikasi halal dalam waktu secepatnya. Namun, pengajuan akan langsung ditindaklanjuti jika seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap.
ADVERTISEMENT
Ia juga menekankan bahwa MUI turut memperhatikan pelaksanaan imunisasi MR fase kedua yang akan berakhir pada akhir September nanti.
"Proses sertifikasi bergantung pihak produsen SII. Apabila pihak produsen segera tindak lanjuti surat tentang LPPOM soal dokumen yang harus disampaikan, maka kami segera lakukan kajian tentang vaksin," sebut Aminudin.