news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sesal Pembakar Pencuri Amplifier, Keluarga Malu dan Hilang Pekerjaan

10 April 2018 19:23 WIB
Terdakwa pembakar pencuri amplifier (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pembakar pencuri amplifier (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Zulkahfi Alqusairi alias Kahfi menjadi salah satu dari enam terdakwa yang mengikuti sidang pledoi di Pengadilan Negeri Bekasi. Kahfi didakwa untuk kasus pembakaran Muhammad Al Zahra alias Zoya yang dituduh mencuri amplifier musala Al Hidayah di Babelan, Bekasi, pada Agustus 2017.
ADVERTISEMENT
Dalam pledoinya ia mengucapkan penyesalan untuk perbuatan yang telah ia lakukan. Menurutnya perbuatan itu telah membuat malu keluarga.
“Tentu sangat menjadi teguran keras bagi saya dari Allah سبحانه وتعالى. Sungguh teramat menyesal yang sedalam dalamnya, yang telah berbuat sehingga membuat keluarga malu dan sedih jadinya,” ungkap Kahfi di sela tangisnya di PN Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/4).
Ia juga mengungkapkan, kariernya sebagai guru honorer sejak 2009 hancur karena peristiwa ini. Maka itu berharap hakim memberikan hukuman yang ringan kepada dirinya.
“Sungguh sangat besar harapan saya kepada majelis hakim yang sangat saya muliakan bahwa Pak hakim dan Pak jaksa agar meringankan seringan-ringannya kepada saya. Saya mohon dengan amat tersangat, sungguh saya sangat sangat sangat menyesal dengan kejadian ini,” ujarnya.
Sidang Rosadih di PN Bekasi. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Rosadih di PN Bekasi. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Ia juga berjanji untuk memperbaiki diri. Serta tidak mengulangi perbuatannya kembali di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
“Kelak kemudian hari saya akan menjadi lebih baik. Mempertimbangkan dahulu sebelum bertindak. Bila yang saya lakukan membahayakan nyawa seseorang bahkan menghilangkan nyawa seseorang,” ungkapnya.
Kahfi dituntut hukuman 11 tahun penjara. Dalam dakwaan ia dituduh menginjak kaki Zoya sebanyak 1 kali. Selain itu ia juga meminjamkan uang kepada terdakwa Rosadih untuk membeli pertamax yang digunakan untuk membakar Zoya.
Selain Kahfi, dua terdakwa lainnya yaitu Rosadih dan Aldi juga membacakan pledoi mereka. Sedangkan tiga lainnya Subur Haje alias Jeck, Najibulloh Masum Hamid alias Qolad Grogi dan Karta belum menyiapkan pledoi mereka. Hakim memberikan kesempatan pada ketiganya untuk membacakan pledoi pada Kamis (12/4).