Sesmenpora Mengaku Tak Pernah Ada Permintaan Uang dari Imam Nahrawi

24 September 2019 10:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewabroto penuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus suap dana hibah. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewabroto penuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus suap dana hibah. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewa Broto, telah menempati jabatan itu sejak 24 Februari 2017. Selama menjabat sebagai Sesmenpora, Gatot mengatakan tidak pernah ada permintaan uang dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi maupun asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
ADVERTISEMENT
Hal itu dijelaskan Gatot saat tiba di KPK untuk bersaksi dalam perkara dugaan suap terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Jujur, ke saya belum pernah. Karena waktu saya diperiksa. Saya beri keterangan saya belum pernah dimintai uang baik oleh Pak Ulum ataupun oleh Pak Imam," ujar Gatot setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9).
Gatot yang sebelumnya pernah diperiksa dalam penyelidikan perkara ini pada 26 Juli 2019 menuturkan, penyidik sebelumnya banyak menanyainya regulasi pengajuan dana hibah. Namun, Gatot tak mengetahui materi yang nantinya akan didalami penyidik terhadapnya pada pemeriksaan kali ini.
"Lebih banyak ditanya soal regulasi regulasi aja, terkait dengan aturan yang ada soal hibah, tentang aturan terkait KONI," kata Gatot.
Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain memanggil Gatot, penyidik turut memanggil dua saksi lainnya dalam perkara ini. Kedua saksi itu yakni Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto serta Asdep Olahraga Prestasi tahun 2016-2018 Chandra Bhakti.
ADVERTISEMENT
Dalam perkaranya Imam Nahrawi dijerat bersama asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum. Untuk Ulum sebelumnya pihak KPK telah melakukan penahanan pada tanggal 11 September 2019.
KPK menduga Imam dan Ulum terlibat kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Selain itu, terkait juga jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora. Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Imam senilai Rp 26,5 miliar.
Atas perbuatannya Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT