news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sespri Gubernur Papua Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro Jaya

11 Februari 2019 12:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Pemprov Papua Stefanus Roy Rening di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (11/2). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Pemprov Papua Stefanus Roy Rening di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (11/2). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dari Pemprov Papua terkait dugaan penganiayaan pegawai KPK, Muhammad Gilang Wicaksono, mulai Senin (11/2).
ADVERTISEMENT
Sedianya yang diperiksa pada Senin (11/2) ini ini ialah sekretaris pribadi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun sepsri Lukas Enembe itu tak memenuhi panggilan polisi.
Kuasa hukum Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening, mengatakan, kliennya batal diperiksa karena masih mendampingi Lukas usai menghadiri acara di Surabaya.
"Oleh karena itu kita minta ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan karena pimpinan (Ditreskrimum) tadi belum ada makanya mempersiapkan jadwal berikutnya," ujar Roy di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (11/2).
Selain itu, menurut Roy, mengingat banyaknya saksi dari pihak Pemprov maupun DPRD Papua yang akan dipanggil, pihaknya meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan di Jayapura.
"Maka tadi saya mengusulkan agar penyidik mempertimbangkan agar penyidikan terhadap saksi-saksi itu di Jayapura," jelas Roy.
Ilustrasi Polda Metro Jaya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Diketahui dugaan penganiayaan yang dialami Gilang terjadi pada Sabtu (2/2) lalu. Saat itu, tengah berlangsung rapat review RAPBD tahun 2019 antara Pemprov Papua dan DPRD Papua di Hotel Borobudur, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Saat melakukan pemantauan, Gilang sempat dikepung oleh sejumlah orang hingga akhirnya dugaan penganiayaan itu terjadi.
KPK kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polda Metro Jaya. Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan tapi belum ada penetapan tersangka.
Secara terpisah, pihak Pemprov Papua juga melaporkan balik dengan tudingan pencemaran nama baik. Sebab pihak Pemprov Papua merasa tidak ada penganiayaan yang dimaksud.