Sesuai UU, Penumpang Bisnis Garuda yang Bercanda Bom Harusnya Dipidana

3 Juni 2018 14:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tas penumpang Garuda yang bercanda soal bom. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tas penumpang Garuda yang bercanda soal bom. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Seorang penumpang kelas bisnis maskapai Garuda Indonesia bernama Henny Adiaksi diturunkan dari pesawat karena bercanda soal bom. Setelah menjalani pemeriksaan, petugas membolehkan Henny Pulang. Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai penumpang tersebut harusnya dipidana.
ADVERTISEMENT
"Harusnya mengacu pada UU Nomor 1 2009 Pasal 437, bahwa siapapun yang menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan penerbangan atau membahayakan keselamatan atau keamanan itu dipidana satu tahun itu sudah jelas," kata Alvin kepada kumparan Minggu (3/6).
Alvin menilai, petugas seharusnya paham bahwa hal tersebut bukanlah sebuah candaan belaka melainkan sebuah ancaman. Ia menyayangkan sikap pemerintah yang tak mampu menegakkan peraturan perundang-undangan soal candaan tersebut.
"Tegakkan Pasal 437 UU tentang Penerbangan, kemudian juga sudah jelas ada Permenhub Nomor 80 Tahun 2017 tentang program keamaan penerbangan nasional, juga ada instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 tahun 2017 tentang Upaya Peningkatan Penanganan Ancaman Bom pada Penerbangan Sipil," kata Alvin.
"Aturan segitu banyaknya tapi setiap kali ada acaman bom dianggap bercanda? Saya tidak menganggapnya itu suatu candaan, saya menilai itu tetap sebuah ancaman, selama itu tidak ditangani konsisten sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini akan terus berulang," tambah Alvin lagi.
Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-300. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-300. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
Aturan yang yang dimaksud Alvin tentang informasi membahayakan keselamatan penumpang tersebut tertuang dalam Pasal 437 UU No 1 tentang Penerbangan, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.