Setara Institute: Ada 8 Putusan MK Selama 2018-2019 yang Lemahkan HAM

18 Agustus 2019 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Setara Institute meneliti 91 putusan Mahkamah Konstitusi selama 1 tahun, dari 10 Agustus 2018 hingga 10 Agustus 2019. Direktur Eksekutif Setara Ismail Hanani menyebut setidaknya ada 8 dari 91 putusan yang dinilai represif dan melemahkan prinsip rule of law dan demosi HAM.
ADVERTISEMENT
"Setara memang memberikan bobot delapan putusan memiliki tone negatif. Kenapa negatif? Karena dia tidak memiliki kontribusi pada kemajuan HAM dan juga penguatan rule of law," ujar Ismail di Kantor Setara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/8).
"Beberapa putusan yang diantaranya kita jabarkan soal Presidential Threshold, lalu soal isu-isu lain yang pada intinya adalah mahkamah sebenarnya punya kesempatan untuk memberikan terobosan hukum," imbuhnya.
Dari delapan putusan, menyangkut enam isu. Yaitu, presidential threshold dengan putusan, penyerahan konsesi jalan tol seutuhnya pada pemerintah dan pengusaha, serta penyelenggaraan peradilan pengujian peraturan perundang-undangan secara tertutup oleh MA.
Selain itu, isu lainnya adalah gugurnya institusi peradilan ketika sidang pokok perkara dimulai, limitasi akses data/informasi kepada penyelenggara untuk penegak hukum, dan soal larangan pengumuman hasil survei di masa tenang dan quick count sebelum dua jam pengumuman suara di wilayah Indonesia barat selesai.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Ismail menyebut, pihaknya tetap mengapresiasi kinerja MK. Menurutnya, MK sudah banyak berbenah diri soal manajemen peradilan, terutama setelah mantan Ketua MK Patrialis Akbar ditangkap karena kasus korupsi.
“Dalam manajemen peradilan konstitusi yang modern, MK mengalami kemajuan signifikan. MK belajar betul dari peristiwa masa lalu, seperti penangkapan Aqil Mochtar, Patrialis Akbar,” tandasnya.