Setelah di Banyumas, Motor Berpelat Thailand Kini Terciduk di Karawang

10 Oktober 2017 13:15 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Motor berplat Thailand ditilang (Foto: Instagram/@satlantas_karawang)
Entah sedang kekinian atau apa, kemarin ada ABG di Banyumas, Jawa Tengah terciduk memakai motor berpelat Thailand. KIni kejadian serupa terjadi di Karawang, Jawa Barat. Ada apa ini?
ADVERTISEMENT
Seorang pengendara motor berplat nomor Thailand tertangkap razia oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Karawang. Peristiwa tersebut dibagikan melalui akun Instagram @satlantas_karawag pada Selasa (10/10
"Selamat pagi sahabat
Sawadee khap (selamat pagi)
Sabai dee mai? (apa kabar)
Dari foto ini kita bisa belajar bahasa Thailand
Tapi, ga di ganti juga kali TNKB nya. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan demi kemanusiaan. Budayakan malu melanggar. Mari kita ciptakan karawang tertib berlalu lintas. Utamakan keselamatan berlalulintas bagi diri sendiri dan orang lain," tulisnya pada kolom keterangan Instagram.
Selasa (10/10) kumparan (kumparan.com) mengkonfirmasi kejadian itu kepada pihak Satlantas Karawang.
Menurut Briptu Haris yang merupakan pengelola akun Instagram tersebut menuturkan jika peristiwa itu terjadi saat Satlantas Karawang melakukan patroli kota dan wilayah Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL).
ADVERTISEMENT
"Setiap jam-jam tertentu ada patroli kota dan wilayah KTL. Kejadian itu terjadi di Jalan Jatirasa dan menurut pasal 280 Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009, pengendara motor itu melanggar peraturan," jelasnya.
Lantas bagaimana bunyi pasal Undang-Undang nomor 280 terkait dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)?
Mengutip dari laman polri.go.id tentang ketentuan dan denda resmi pelanggaran lalu lintas menjelaskan,"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280 UU nomor 22 Tahun 2009)."
Dengan demikian pemilik kendaraan yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai sanksi seperti yang tercantum dalam UU pasal 280 UU nomor 22 Tahun 2009 yang nantinya ditentukan oleh pihak pengadilan negeri Karawang.
ADVERTISEMENT
"Untuk penentuan dana tilang ditentukan oleh pihak pengadilan, pihak kepolisian hanya memberikan pasalnya saja," tutur Briptu Haris.