Setelah Fisipol, Ombudsman Sambangi FT UGM Telusuri Kasus Perkosaan

21 November 2018 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perkosaan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perkosaan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menjadi korban pemerkosaan di lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN), Pulau Seram, Maluku, pertengahan 2017 silam. Pelaku diduga merupakan mahasiswa Fakultas Teknik (FT) UGM berinisial HS.
ADVERTISEMENT
Untuk menindaklanjuti pertemuan itu, tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan mengunjungi Fakultas Teknik (FT) UGM. Sebelumnya, tim Ombudsman juga sudah mengunjungi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM.
“Di teknik (Fakultas Teknik) kalau itu sudah di agenda yang kami jadwalkan di tim Ombudsman, insyaallah besok ada pertemuan di Fakultas Teknin jam 13.00 WIB,” ujar Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan ORI Perwakilan DIY, Nugroho Andriyanto, di UGM, Rabu (21/11).
Sama seperti di Fisipol, Nugroho menuturkan, kunjungannya esok hari juga dilakukan untuk menggali keterangan dan mengumpulkan dokumen. Selain itu, kata dia, terdapat beberapa pihak yang juga akan didatangi timnya.
“Ada beberapaa pihak menjadi bagian untuk kami mintai keterangan dan informasi. Misalnya tim investigasi yang dibentuk rektor (UGM), nanti kami coba agendakan. Korban sampai sekarang belum (bertemu)” bebernya.
Nugroho Andriyanto, Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan ORI Perwakilan DIY. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Nugroho Andriyanto, Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan ORI Perwakilan DIY. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Informasi, keterangan, maupun dokumen yang didapat dari pertemuan-pertemuan akan menjadi bahan analisis lebih lanjut. Dia berharap penyelidikan kasus ini akan mendapat hasil yang komprehensif, objektif, sehingga menghasilkan rekomendasi.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga mempersilakan pihak lain termasuk kepolisian untuk menggunakan rekomendasi Ombudsman untuk menindak lanjuti.
“Tergantung saja, monggo saja, dua hal yang berbeda, polisi fokus peristiwa mengarah kepada tindak pidana atau tidak. Bahwa nanti setelah kami Ombudsman menyelesaikan tugasnya sampai rokemendasi misalnya, tergantung dari pihak-pihak apa akan menggunakan (rekomendasi) atau tidak,” tegasnya.
“Tergantung polisinya membutuhkan dokumen lain untuk memperkuat penyelidikannya ya bisa-bisa saja. Kalau polisi 'kan ada pakemnya, ada SOP-nya,” pungkas Nugroho.