Setelah Putusan MA, PAN Akan Tarik Semua Caleg Eks Napi Korupsi

16 September 2018 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PAN, Eddy Soeparno. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PAN, Eddy Soeparno. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Meski Mahkamah Agung mengizinkan eks napi korupsi maju sebagai caleg di Pileg 2019, PAN akan menarik seluruh calegnya yang berlatar belakang mantan koruptor. Pernyataan ini ditegaskan oleh Sekjen PAN Eddy Soeparno di Hotel Paragon, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya kepastian hukum ini kami tahu posisi. Khusus terkait PAN bagaimana pun juga meski sudah ada kepastian hukum, PAN tetap konsisten untuk tidak mencalonkan (mantan) napi tipikor," jelas Eddy.
Oleh karena itu, DPP PAN akan segera berkomunikasi dengan caleg-caleg yang berlatar belakang mantan napi korupsi untuk mengevaluasi pencalegan mereka.
"Kami sudah berkomunikasi dengan satu caleg provinsi dan tiga caleg kabupaten/kota untuk dilakukan evaluasi terhadap pencalegan mereka," kata Eddy.
Diketahui PAN memiliki 3 caleg yang berlatar belakang mantan koruptor, yakni H Abdul Fatah untukk caleg DPRD Provinsi Jambi, Masir untuk caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur, Afrizal untuk caleg DPRD Kabupaten Lingga, dan dan H Bahri Syamsu Arief untuk caleg DPRD Kota Cilegon.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, PAN, kata Eddy, putusan MA ini memberikan kepastian hukum dari polemik yang terjadi antara KPU, parpol dan Bawaslu.
"Kami mensyukuri keputusan MA keluar karena memberikan kepastian hukum atas polemik yang terjadi polemik antara KPU dan parpol dan Bawaslu," ungkap Eddy.
MA pada Kamis (13/9) lalu memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.
Permohonan uji materi Peraturan KPU ini diajukan sekitar 12 pemohon. Di antaranya M Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayato, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dana Ririn Rosiana. Mereka menilai Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor untuk nyaleg bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
Salah satu pemohon, Wa Ode Nurhayato, merupakan mantan terpidana kasus suap dana infrastruktur daerah dan pencucian uang sebesar Rp 50,5 miliar.