Setiap Tahun, Narapidana Sukamiskin Urunan THR untuk Petugas Lapas

12 Desember 2018 16:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lapas Sukamiskin. (Foto: Ilham Bintang)
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Sukamiskin. (Foto: Ilham Bintang)
ADVERTISEMENT
Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, disebut kerap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada petugas lapas. Mereka membagikan THR itu secara urunan dan dikumpulkan ke seorang tahanan pendamping bernama Andri Rahmat.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diakui sendiri oleh Andri saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (12/12). Berdasarkan bukti catatan yang ditunjukkan penuntut umum KPK di persidangan, jumlah THR yang diberikan beberapa napi pun beragam, mulai dari Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta.
"Setiap tahun (diberikan THR)," ujar Andri menjawab pertanyaan jaksa.
“Yang dikasih dari level kabid (kepala bidang) ke bawah. Kalau kalapas (Wahid Husen), enggak,” tambahnya.
Ditemui usai persidangan, jaksa KPK Kresno Anto Wibowo menambahkan uang THR tersebut merupakan bagian dari iuran fasilitas pembuatan saung. Di dalam lapas, Andri menjalani bisnis pembuatan saung, bilik asmara, hingga renovasi sel tahanan bersama Fahmi Darmawansyah, napi korupsi suap Bakamla.
Andri Rahmat bersaksi untuk mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung, Rabu (12/12/2018). (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Andri Rahmat bersaksi untuk mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung, Rabu (12/12/2018). (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
“Jadi kepada mereka-mereka, warga binaan tadi, di situ kan ada mereka diberikan fasilitas memiliki saung dengan konsekuensi membayar iuran saung. Nah, yang bertugas menarik atau menagihnya, saksi tadi (Andri). Kemudian penggunaan uangnya tadi untuk berbagai macam, termasuk salah satunya THR petugas Lapas,” kata Kresno.
ADVERTISEMENT
Menurut Kresno, Wahid Husen tak ikut kebagian jatah THR. Sebab, kata dia, Wahid bisa meminta segala kebutuhannya kepada para narapidana kapanpun ia mau.
“Karena kalapas kalau suatu waktu minta, sudah ada. Keterangan saksi, begitu. Jadi enggak perlu dibagikan THR lagi. Cuma karena yang bersangkutan kalapas ini baru dia menyangkal enggak tahu soal itu,” ujarnya.
Wahid Husen yang duduk di kursi terdakwa diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kalapas dengan menerima hadiah berupa barang atau uang dari sejumlah narapidana Sukamiskin.
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Wahid disebut menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi, yakni dari Tubagus Chaeri Wardana, Fuad Amin Imron, dan Fahmi Darmawansyah, agar diberi kemudahan soal fasilitas dan izin keluar masuk bui.
ADVERTISEMENT
Fahmi memberikan satu unit Mitsubishi Triton senilai Rp 427 juta, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas Louis Vuitton, dan uang Rp 39,5 juta. Tubagus Chaeri memberikan uang Rp 63,9 juta dan Fuad Amin memberikan uang Rp 71 juta. Total uang yang diterima Wahid mencapai Rp 173,8 juta.
Wahid juga merestui Fahmi untuk mengelola bisnis bilik asmara, saung, hingga renovasi sel. Praktik itu ia lakukan bersama Andri Rahmat.