Setnov Akan Jual Rumah di Cipete dan Tanah di Jatiwaringin Rp 13 M

18 September 2018 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
Eks Ketua DPR Setya Novanto akan menjual rumahnya yang berada di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Rumah itu dijual untuk membayar cicilan uang pengganti korupsi proyek e-KTP sebesar USD 7,3 juta.
ADVERTISEMENT
"Uang hasil penjualan akan disetor ke rekening KPK sebagai bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya, Selasa (18/9).
Tak hanya itu, Setnov juga berencana akan menyetorkan uang ganti rugi pembebasan tanah di Jatiwaringin, Kota Bekasi, kepada KPK sebagai bagian untuk membayar uang pengganti. Ia mempunyai tanah yang lahannya dilewati pembangunan kereta cepat.
"Jaksa Eksekusi KPK juga diberikan kuasa untuk menerima uang ganti rugi untuk tanah yang berlokasi di Jati Waringin terkait dengan pembebasan lahan untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah Setya Novanto," kata Febri.
Rumah dan tanah yang akan dijual Setnov tersebut diperkirakan memiliki harga jual belasan miliar rupiah. "Total estimasi nilai tanah di Jatiwaringin dan tanah dan bangunan di Cipete adalah sekitar Rp 13 miliar," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Setnov sebelumnya sudah menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar dan USD 100 ribu ke KPK terkait pembayaran uang pengganti korupsi e-KTP. KPK juga menyita uang sebesar Rp 1,1 miliar dari rekening Setnov.
Febri menambahkan bahwa Setnov melalui keluarganya sudah memberikan surat kuasa untuk memindahkan buku pada salah satu rekening bank. "Berikutnya akan kami lakukan pengecekan dan pemindahbukuan ke rekening KPK," kata Febri.
Dalam vonis perkara e-KTP, Setnov diharuskan membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta. Bila menggunakan kurs dolar AS saat putusan itu dibacakan, pada 24 April 2018, (USD 1 = Rp 13.900), maka jumlah uang pengganti yang harus dibayar Setnov senilai Rp 96.4 miliar.