Setnov Akui Siap Jual Rumah untuk Bayar USD 7,3 Juta Korupsi e-KTP

14 September 2018 11:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengaku siap menjual rumah untuk melunasi uang pengganti kasus korupsi e-KTP. Eks Ketua DPR itu harus membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta sebagaimana putusan hakim.
ADVERTISEMENT
"Iya, benar (mau jual rumah)," ujar Setnov ditemui saat akan bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9).
Ia tidak menyebut letak rumah yang akan dijual tersebut. Namun Setnov mengaku akan berkomitmen untuk membantu KPK dalam menjalankan tugasnya, termasuk mengembalikan uang negara.
"Pokoknya kami berusaha maksimal mungkin bisa bantu KPK," ucapnya.
Menilik dari harta kekayaan (LHKPN) Setnov yang dilaporkan ke KPK pada 2015 lalu, aset eks Ketua DPR yang berupa tanah dan bangunan itu mencapai Rp 81,7 miliar. Tercatat Setnov memiliki 16 objek harta berupa tanah dan bangunan dengan rincian 10 di Jakarta, 1 di Kupang, 4 di Bogor, dan 1 di Bekasi.
Aset berupa tanah dan bangunan itu mendominasi laporan kekayaan Setnov yang bila ditotal mencapai Rp 114,7 miliar. Laporan kekayaan itu dilakukan Setnov pada tahun 2015 saat ia tengah menjabat sebagai Ketua DPR RI. Total harta kekayaan tersebut naik Rp 40.9 miliar dari laporannya di 2009 saat masih menjabat sebagai anggota DPR dari dapil Timor Barat.
ADVERTISEMENT
Sembari menunggu aset Setnov dijual, Febri mengatakan bahwa sejauh ini KPK telah menerima pembayaran uang pengganti dari Setnov sebanyak 3 kali. Pertama yakni Rp 5 miliar saat Setnov masih menjalani proses persidangan. Selanjutnya USD 100 ribu pada Juni lalu dan terakhir pada hari ini senilai Rp 1,1 miliar melalui pemindahbukuan dari rekening pribadi Setnov ke KPK.
"Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan ini merupakan bagian dari upaya Unit Labuksi KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery," kata Febri.
Dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto telah divonis 15 tahun penjara dan hukuman membayar uang pengganti sejumlah USD 7,3 juta. Uang itu adalah keuntungan yang didapat Setnov dari proyek tersebut melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi.
ADVERTISEMENT