Setnov Bantah Terima SGD 500 Ribu dari Fayakhun: Dia Pelit Bukan Main

26 September 2018 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/9/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/9/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) membantah telah menerima uang senilai SGD 500 ribu dari eks anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi terkait sumbangan untuk rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Fayakhun meyakini telah memberikan uang itu kepada keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi, melalui stafnya bernama Agus Gunawan. Sedangkan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Irvanto -kini telah dicabut- menyatakan uang tersebut langsung ia serahkan kepada Setnov untuk kepentingan rapimnas Golkar.
"Tidak pernah yang saya tahu itu. Saya tanyakan kebenaran itu karena saya tidak pernah perintahkan dan keponakan saya (Irvanto) juga tidak pernah diberi tahu oleh Fayakhun," kata Setnov saat bersaksi dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan terdakwa Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/9).
Setnov bahkan bersumpah dan mengaku siap dikonfrontir dengan Fayakhun karena merasa tidak pernah menerima uang itu.
"Yang Mulia, saya sudah betul-betul dalam keadaan susah. Jadi saya demi Tuhan saudara Fayakhun itu belum pernah mengatakan untuk ngasih uang kepada saya. Jadi tetap saya pada keterangan saya," ucap terpidana kasus korupsi e-KTP itu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Setnov menyatakan bahwa Fayakhun merupakan kader yang pelit. Hal itu dikatakan Setnov saat disinggung hakim mengenai dugaan bagi-bagi uang oleh tim pemenangannya kepada para Ketua DPD I Golkar saat Munaslub Golkar di Bali pada Mei 2016. Saat itu, Setnov terpilih menjadi Ketum Golkar.
"Pak Fayakhun ini pelitnya bukan main, hahaha," kelakar Setnov.
Sidang kasus korupsi terdakwa Fayakhun Andriadi bersama penasehat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus korupsi terdakwa Fayakhun Andriadi bersama penasehat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
Menanggapi keterangan Setnov, Fayakhun kembali menegaskan bahwa dia telah memberikan uang itu kepada Setnov melalui stafnya, Agus. Menurutnya, uang yang ia diberikan tidak ada kaitanya dengan proyek Bakamla maupun berkaitan karena telah dipilih Setnov menjadi Ketua DPD Golkar DKI Jakarta.
"Inisiatif saya. Jadi waktu saya punya uang lebih saya kasih SGD 500 ribu sehingga waktu itu niat saya semata-mata karena saya mengetahui ketua itu pusing," katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Fayakhun didakwa menerima suap USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Suap diduga diberikan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P tahun 2016.