news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Setnov Baru Bayar Uang Pengganti Kasus e-KTP Rp 13 M dan USD 100 Ribu

11 September 2019 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK kembali menerima cicilan pembayaran uang pengganti terkait korupsi e-KTP dari eks Ketua DPR Setya Novanto. Kali ini, Setya Novanto menyerahkan uang Rp 500 juta yang langsung diteruskan KPK ke kas negara.
ADVERTISEMENT
"Terpidana Setya Novanto mencicil pembayaran uang pengganti sebesar Rp 500 juta pada 5 September 2019 dan KPK segera menyetor ke keuangan negara," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (11/9).
Setya Novanto sebelumnya divonis harus membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta (sekitar Rp 65,7 miliar dengan kurs Rp 9 ribu saat proyek e-KTP dilakukan). Jumlah tersebut dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan dalam proses penuntutan.
Kewajiban pembayaran itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jkt Pst Nomor 130/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 24 April 2019.
Dalam pelaksanaannya, Setya Novanto membayar dengan cara mencicil. Febri mengungkapkan Setya Novanto hingga kini tercatat telah mengangsur sebanyak lima kali, yaitu Rp 6.433.322.000, Rp 5 miliar, Rp 1.116.624.197, Rp 862 juta, dan Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, Setya Novanto sudah membayar uang pengganti sebanyak Rp 15.318.761.197.
"Sehingga sampai saat ini jumlah Uang Pengganti yang telah dibayar terpidana Setya Novanto berjumlah Rp13.911.946.197,- dan USD 100.000. Uang tersebut telah disetor KPK ke Kas Negara," kata Febri.
KPK memastikan akan terus mendesak Setnov untuk melunasi uang pengganti yang telah dibebankan kepadanya.
"Tim jaksa KPK akan terus menagih dan mengejar kekurangan pembayaran uang pengganti dan denda yang wajib dibayar oleh terpidana Setya Novanto," ungkap Febri.
Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yakni USD 7,3 juta.
ADVERTISEMENT
Apabila uang pengganti itu tak dibayar, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun.