Setnov Berkelit soal Dugaan Minta Proyek PLN ke Sofyan Basir

18 Desember 2018 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengakui adanya pertemuan di rumahnya dengan Dirut PT PLN Sofyan Basir beserta Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, pada tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Namun, Setnov membantah meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir dalam pertemuan itu. Menurutnya, saat itu dia menanyakan soal adanya pemutusan kontrak terhadap proyek PLN di Jawa.
"Enggak ada (meminta) hanya menanyakan, dia cerita proyek-proyek yang sedang berjalan. Di antaranya (saya tanya) itu kenapa proyek di Jawa III ini, menang tender kok di putus. Menurut beliau (Sofyan) itu, PLN mau ngerjain sendiri, karena PLN sudah mampu," kata Setnov saat bersaksi untuk terdakwa Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/12).
Dalam surat dakwaan, Setnov disebut bertemu dengan Sofyan dan Iwan. Dalam pertemuan di rumah pribadi Setnov pada 2016 itu, Setya Novanto disebut meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan.
Namun, permintaan itu ditolak Sofyan karena sudah ada kandidat pemenang tender. Sofyan kemudian meminta Setnov mencari proyek lain. Setelah pertemuan itu, Eni berkomunikasi dengan Supangkat terkait proyek PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
"Karena keterangan sebelumnya saksi Iwan dan Sofyan Basir, saksi (Setnov) minta proyek di PLN," kata jaksa.
Direktur utama PT PLN Sofyan Basir ( tengah )akan menjadi saksi untuk terdakwa mantan wakil ketua komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur utama PT PLN Sofyan Basir ( tengah )akan menjadi saksi untuk terdakwa mantan wakil ketua komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Setnov kemudian kembali membantahnya. "Maksud saya bukan minta. Menanyakan mengapa diputus, bagaimana, saya tanyakan proyek di Jawa," kilah Setnov.
Selain itu, terpidana kasus e-KTP ini mengaku pertemuan itu bukan diinisiasi olehnya. Menurut dia, justru Sofyan yang mendatanginya untuk menjelaskan program PLN 35 ribu watt.
"Pak Sofyan ketemu saya di Istana. Sempat ngobrol kemajuan mengenai masalah listrik, saya bilang dari target pemerintahnya khususnya Presiden 35 ribu watt, kok tercapai 12 ribu, apa ini enggak terlambat," katanya.
"Enggak, nanti saya akan jelaskan ke Pak Nov, kapan punya waktu, saya akan datang," lanjut Setnov menirukan ucapan Sofyan kala itu.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, seminggu kemudian Sofyan, Eni dan Iwan datang ke rumahnya. Saat itu, Sofyan menjelaskan bahwa program listrik nasional itu sudah mencapai 27 ribu watt, bukan 12 ribu watt.
"Dalam pertemuan itu, dijelaskan a sampai z kemajuannya. Saya bilang kalau begitu, bagus juga," ujar Setnov yang juga membantah pertemuan itu turut membahas proyek PLTU Riau 1.