Setnov Kembali 'Bernyanyi' soal Para Penerima Uang e-KTP

18 September 2018 18:01 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, bersaksi dalam sidang lanjutan Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, bersaksi dalam sidang lanjutan Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali menyebutkan anggota DPR dan mantan anggota DPR yang diduga menerima uang fee proyek e-KTP. Ia mengaku mendapat informasi penerima uang fee proyek e-KTP itu pada saat dikonfrontir dengan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahya, di hadapan penyidik KPK pada 22 Maret 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
"Saya pernah dikonfrontir bahwa ini diberikan kepada beberapa orang uang yang USD 3,5 juta," kata Setnov saat bersaksi untuk terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/9).
Ia lantas memaparkan para penerima uang fee proyek e-KTP ialah Chairuman Harahap sebesar USD 500 ribu, Ja'far Hafzah sebesar USD 100 ribu, Ade Komarudin sebesar USD 700 ribu, Agun Gunandjar sebesar USD 1 juta, Markus Nari sebesar USD 500 ribu dan Mirwan Amir sebesar USD 500 ribu.
Melchias Markus Mekeng di Gedung KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Melchias Markus Mekeng di Gedung KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Lalu kepada mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR yakni Melchias Markus Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey. Mereka disebut menerima dana masing-masing sebesar USD 500 ribu.
Menurut Setnov, uang untuk Mekeng dan Markus Nari diberikan di ruang Fraksi Golkar lantai 12 Gedung DPR. Bahkan ia menyebutkan bahwa salah satu pemberian uang fee proyek e-KTP dari Andi Narogong itu disaksikan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.
ADVERTISEMENT
Pemberian uang, menurut Setnov, dilakukan agar para anggota DPR itu menyetujui proyek e-KTP.
"Kalau menurut saya si Andi ini pinter. Kalau sekarang hubungan dengan Pak Mekeng, Pak Olly atau Mirwan Amir ini hubungan karena sebagai badan anggaran jadi untuk meloloskan proyek ini," ucapnya.
Soal uang kepada orang-orang tersebut sebelumnya sudah pernah diungkapkan oleh Setnov ketika ia disidangkan sebelumnya. Para pihak yang disebutkan oleh Setnov pun membantah tudingan tersebut.
Dalam kasus ini, Irvanto dan Made Oka didakwa menjadi perantara fee korupsi proyek e-KTP untuk Setnov yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus ini. Total uang yang diterima Irvanto dan Made Oka untuk Setnov adalah sebesar USD 7,3 juta.