Setnov Kembali Singgung soal Ruko untuk Adik Gamawan Fauzi

18 September 2018 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Ketua DPR Setya Novanto menuding adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Asmin Aulia, telah menerima sebuah ruko dan rumah dari Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Informasi itu diterima Setnov dari kolega bisnisnya, Made Oka Masagung.
ADVERTISEMENT
"Pak Paulus menyampaikan lewat Pak Oka, mengatakan 'saya sudah berikan kepada Azmin Aulia, adiknya Gamawan, ruko sama rumah di Dharmawangsa, senilai USD 2 juta, rumah di Brawijaya nomor 3'," ujar Setnov saat bersaksi untuk terdakwa Irvanto dan Made Oka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/9).
Setnov mengaku pernah bertemu dengan Paulus dan Made Oka di rumahnya di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Paulus mengaku sebagai orangnya dekatnya Gamawan Fauzi.
"Pak Oka sama Paulus pernah datang ke tempat saya, jadi mereka ini Pak Oka dan Paulus menyampaikan bahwa Paulus ini orangnya Pak Menteri, Pak Gamawan, Paulus menyampaikan 'Iya saya orang Pak menteri'," kata Setnov seraya menirukan ucapan Paulus.
Menurut Setnov, pertemuan itu selebihnya membahas tentang Paulus yang membutuhkan uang untuk mengerjakan proyek e-KTP.
Pemeriksaan Gamawan Fauzi (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Gamawan Fauzi (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
PT Sandipala merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI. Dalam hal ini PNRI merupakan konsorsium yang mengerjakan proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Setnov menyatakan, atas kesulitan Paulus itu, Made Oka disebut akan berusaha meminjam uang ke Bank Arta Graha. "Oka berusaha untuk pinjam ke Bank Atha Graha," kata Setnov.
Dalam putusan Setya Novanto, Gamawan Fauzi dinilai terbukti turut menerima keuntungan dalam perkara ini. Ia disebut menerima uang sebesar Rp 50 juta dan satu unit ruko serta tanah.
Tanah dan ruko tidak langsung diterima Gamawan. Properti yang diberikan Paulus Tannos itu melalui Azmin Aulia. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Terkait tanah tersebut, Gamawan sempat membantah saat bersaksi untuk Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (29/1). Gamawan mengaku aset tersebut dibeli adiknya bekerja sama dengan Sekjen Nasdem, Johny G Plate. Pembelian dilakukan dalam bentuk PT.
ADVERTISEMENT