Setnov Minta Bayar Uang Pengganti USD 7,3 Juta Pakai Kurs Tahun 2011

18 September 2018 22:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto menjadi saksi pada sidang lanjutan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto menjadi saksi pada sidang lanjutan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov) berkomitmen untuk membayar uang pengganti kasus korupsi proyek e-KTP senilai USD 7,3 juta.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Setnov meminta kepada majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta dan jaksa penuntut umum KPK agar pembayaran uang pengganti itu menggunakan kurs dolar AS yang lama atau pada saat kasus dugaan korupsi itu terjadi.
"Waktu putusan Yang Mulia itu tidak tertera USD dolar kurs berapa, saya juga minta izin ke tim KPK, minta dasar perhitungan USD dolar yang lama," kata Setnov saat bersaksi untuk terdakwa korupsi e-KTP, Irvanto Pambudi Cahya dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/9).
Pengacara Setnov, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa kurs lama yang dimaksud Setnov ialah kurs tahun 2011.
"Kurs lama maksudnya kurs tahun 2011 ya," kata Firman saat dikonfirmasi usai sidang
ADVERTISEMENT
Akan tetapi menurut Ketua Majelis Hakim Yanto, permohonan Setnov tersebut seharusnya disampaikan pada saat masih menjadi terdakwa bukan setelah menjadi terpidana. Sebab kalau sudah menjadi terpidana, kata Yanto, bukan merupakan kewenangan majelis hakim untuk menetapkan melainkan jaksa KPK.
Berdasarkan perhitungan Bank Indonesia (BI), pada tahun 2011 kurs dolar AS berada dikisaran Rp 8.779 per dolar AS. Apabila menggunakan perhitungan kurs tahun 2011 tersebut, maka uang pengganti yang harus dibayar Setnov senilai Rp 64 miliar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Eny Immanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Eny Immanuella Gloria)
Sedangkan kurs yang dijadikan patokan KPK, yakni kurs dolar AS saat putusan itu dibacakan pada 24 April 2018. Dengan menggunakan kurs saat itu (USD 1 = Rp 13.900), maka jumlah uang pengganti yang harus dibayar Setnov senilai Rp 96.4 miliar.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini yang digunakan tentu saja kurs pada saat putusan tersebut, karena yang mengikat adalah putusannya," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (13/9).
Selain Setnov, terpidana kasus korupsi e-KTP lainnya, Anang Sugiana juga menyampaikan ingin segera membayar uang pengganti atas vonis hakim. Namun, Direktur Utama PT Quadra Solution itu menyampaikan uang yang akan dibayarkan itu berasal dari perusahaannya yang sudah disita KPK.
"Uang itu sudah ada di KPK, jadi bisa langsung dieksekusi oleh KPK," kata Anang yang juga bersaksi.
Menanggapi hal itu, jaksa KPK langsung memerintahkan Anang agar menyampaikan surat pernyataan kuasa atas eksekusi uang di perusahaannya itu.