Setnov Pelesiran, KPK Minta Koruptor Ditahan di Lapas Nusakambangan

15 Juni 2019 18:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan HAM yang memindahkan tempat penahanan Setya Novanto ke Rutan Gunung Sindur. Setnov dipindahkan lantaran ia diduga berkeliaran di luar Lapas Sukamiskin dengan menggunakan izin berobat.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, KPK mengingatkan agar Kemenkumham, khususnya Ditjen Pemasyarakatan lebih serius membenahi pengelolaan lapas.
"Dengan berulangnya publik melihat ada narapidana yang berada di luar Lapas, hal tersebut tentu akan berisiko bagi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen PAS yang memiliki kewenangan sekaligus tanggungjawab agar lapas dikelola dengan baik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya, Sabtu (15/6).
KPK mengingatkan agar Ditjen Pemasyarakatan menjalankan rekomendasi terkait pengelolaan lapas. Kajian itu sebelumnya disusun bersama antara KPK dan Ditjen Pemasyarakatan. Salah satunya, soal rencana penahanan napi korupsi di Lapas Nusakambangan.
Lapas Nusakambangan dilihat dari Segara Anakan Foto: Idhad Zakaria/Antara
"Kami harap Ditjen PAS juga dapat mengimplementasikan apa yang pernah disampaikan sebelumnya tentang rencana penempatan terpidana korupsi di Nusakambangan. Atau setidaknya tahapan menuju ke sana perlu disampaikan ke publik agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan," ujar Febri.
ADVERTISEMENT
"Karena jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yang berada di luar, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan lapas," imbuhnya.