Setnov soal Vonis 10 Tahun untuk Keponakannya: Kasihan, Berat

18 Desember 2018 13:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto usai diperiksa penyidik terkait kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1, di KPK, Jakarta, Selasa (28/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto usai diperiksa penyidik terkait kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1, di KPK, Jakarta, Selasa (28/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, mengaku prihatin atas hukuman 10 tahun penjara kepada keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Irvanto dihukum bersalah karena terbukti menjadi perantara uang korupsi proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Ya kasihan, berat ya, karena dia sebagai pengantar, saya sangat prihatin sekali apa yang sudah diputuskan, tapi kita tetap menghormati apapun putusannya," ujar Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/12).
Setnov menilai bahwa Irvanto tidak selayaknya mendapat hukuman sebesar itu. Sebab menurut dia, Irvanto melakukan perbuatan hal tersebut lantaran diperintah oleh Andi Narogong.
"Ya sudah lakukan tapi beratnya luar biasa ya, masih muda. Saya tahu betul gimana dia digunakan (disuruh) oleh Andi Narogong itu. Terus dapat hukuman yang lebih berat daripada Andi. Tentu kasian," ucapnya.
Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan Made Oka Masagung (kanan) saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumaran)
zoom-in-whitePerbesar
Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan Made Oka Masagung (kanan) saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumaran)
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahter Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan bekas bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Keduanya dinilai terbukti menjadi perantara uang hasil korupsi dari proyek e-KTP untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto sebesar USD 7,3 juta. Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saat ini, Irvanto dan Made Oka telah menerima putusan tersebut. Irvanto bahkan sudah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.