Setnov Tak Hadir, Sidang Bimanesh Hanya Berlangsung Beberapa Menit

20 April 2018 10:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Bimanes (Foto: Mirsan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Bimanes (Foto: Mirsan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo. Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari mantan Ketua DPR Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
Bimanes hadir di pengadilan pada 09.55 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja lengan panjang merah dan celana hitam yang didampingi pengawal tahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, sidang tersebut hanya berlangsung beberapa menit karena saksi yang ingin dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Setya Novanto tidak dapat hadir.
“Saksi menuliskan di halaman akhir, ‘Mohon maaf saya tidak bisa hadir karena sedang mempersiapkan duplik. Karena sedang menyiapkan bukti untuk sidang minggu depan’. Itu alasannya. Minta ditunda majelis hakim,” kata JPU M Takdir Suhan kepada hakim yanto yang memimpin sidang, Jumat (20/4).
Sidang Bimanes (Foto: Mirsan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Bimanes (Foto: Mirsan/kumparan)
Mendengar penyampaian JPU, hakim Yanto berkeputusan menunda sidang tersebut hingga pekan depan. “Kita tunda untuk hari Senin mendengarkan saksi dari Setya Novanto tanggal 23, dan untuk mendengarkan saksi lanjutan hari Jumat tanggal 27 April,” ujar Yanto sambil mengetuk palu sidang.
ADVERTISEMENT
Bimanesh didakwa bersama-sama dengan Fredrich Yunadi memanipulasi data kesehatan Setya Novanto untuk menghindari penyidikan KPK. Kala itu, Novanto sedang dalam pengejaran KPK karena tidak ada di rumahnya saat hendak ditangkap.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.