Setnov, TB Hasanuddin, hingga Kabakamla Akan Bersaksi untuk Fayakhun

26 September 2018 9:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan satelitte monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan terdakwa mantan anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/9).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang pemeriksaan saksi kali ini, penuntut umum KPK menjadwalkan lima orang saksi di persidangan, mulai dari unsur Bakamla hingga mantan petinggi DPR.
"Saksi-saksinya Setya Novanto (Setnov, mantan Ketua DPR), Arie Soedewo (Kepala Bakamla) dan TB Hasanuddin (mantan anggota DPR Fraksi PDIP)," ujar jaksa Muhammad Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Rabu (26/9).
Sidang kasus korupsi terdakwa Fayakhun Andriadi bersama penasehat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus korupsi terdakwa Fayakhun Andriadi bersama penasehat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
Selain itu, jaksa juga akan memanggil keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan staf Fayakhun, Agus Gunawan. Rencananya, Irvanto dan Agus akan dikonfrontir dalam persidangan.
Pantauan kumparan, Setnov sudah tiba di Pengadilan Tipikor sejak pagi. Koruptor e-KTP itu tampak didampingi istrinya, Deisti Astriani, yang duduk bersama di ruang tunggu pengadilan.
Setia Novanto menjadi saksi sidang kasus Bakamla untuk Fayakhun Andriadi, Rabu (26/9/2018). (Foto: Adhim Mugni Mubarok/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setia Novanto menjadi saksi sidang kasus Bakamla untuk Fayakhun Andriadi, Rabu (26/9/2018). (Foto: Adhim Mugni Mubarok/kumparan)
Setelahnya, TB Hasanuddin tiba dan langsung memasuki ruang persidangan. Namun hingga pukul 09.44 WIB, persidangan belum dimulai.
TB Hasanudin usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi Bakamla (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
TB Hasanudin usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi Bakamla (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Dalam kasus ini, Fayakhun didakwa menerima suap USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Suap diduga diberikan agar Fayakhun mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla untuk proyek satellite monitoring dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.
Laksamana Madya TNI Arie Soedewo. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Laksamana Madya TNI Arie Soedewo. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
Pada persidangan sebelumnya, Fayakhun mengaku TB Hasanuddin merupakan pihak yang memperkenalkannya dengan pejabat di Bakamla. Selain itu, di persidangan beberapa waktu lalu, juga terungkap pengakuan Fayakhun yang memberikan USD 500 ribu kepada Setnov.
ADVERTISEMENT
Uang itu, kata Fayakhun, diberikan kepada Irvanto melalui Agus Gunawan, sebagai janji membantu Rakernas Golkar Tahun 2016. Namun, Irvanto sudah membantah hal itu bahkan memilih untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Keterangan Irvanto dalam BAP sempat dibacakan oleh hakim sebelum dicabut.
"Dengan adanya keterangan Agus, saya berkesimpulan bahwa benar 500 ribu dolar Singapura telah saya terima dan saya berikan kepada Setya Novanto untuk kepentingan Rapimnas Golkar, dalam rangka mengusung Jokowi pada pilpres 2019 yang diadakan di Istora Senayan Jakarta, pada sekitar Juni 2016. Benar keterangan saksi seperti ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun kepada Irvanto di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/9).
"Saya tahunya Pak Fayakhun ada deal dengan Pak Setnov untuk sumbang Rapimnas dari Pak Fayakhun," jawab Irvanto.
ADVERTISEMENT