Kerusuhan di Manokwari, Papua

Setop Internet Shutdown di Papua

22 Agustus 2019 10:33 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi kerusuhan di Manokwari, Papua, Senin, (19/8). Foto: STR/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi kerusuhan di Manokwari, Papua, Senin, (19/8). Foto: STR/AFP
ADVERTISEMENT
Kritik datang untuk Kominfo yang melakukan internet shutdown atau penutupan internet di Papua dan Papua Barat. Tindakan Kominfo dengan membatasi akses internet di dua provinsi itu dinilai bertentangan dengan konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Pemberlakuan internet shutdown di Papua merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 19 Deklarasi Umum HAM," kata Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar dalam keterangannya, Kamis (22/8).
Menurut Wahyudi, internet shutdown di Papua merupakan praktik penutupan internet total pertama di Indonesia. Tindakan penutupan tersebut merupakan catatan buruk dalam tata kelola internet di Indonesia, yang seharusnya konsisten dengan penghormatan hak asasi manusia dan demokrasi.
"Tindakan penutupan internet di Papua tidak sesuai dengan prinsip pembatasan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diaksesi oleh Indonesia, melalui UU No. 12/2005," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Wahyudi juga mengungkapkan alasan penutupan akses internet karena keadaan darurat memang diperbolehkan dalam rangka pemeliharaan keselamatan, kesehatan, dan ketertiban umum.
Namun, mengacu pada ketentuan Pasal 4 ICCPR, tindakan itu hanya bisa dilakukan jika terjadi situasi yang benar-benar mengancam kehidupan bangsa dan keberadaannya, atau suatu keadaan yang luar biasa—eksepsional dan bersifat temporer.
"Selain itu, hukum hak asasi manusia juga menekankan, keadaan darurat hanya dapat diberlakukan jika: ada ancaman bagi kehidupan bangsa dan eksistensinya; mengancam integritas fisik penduduk, baik di semua atau sebagian wilayah; mengancam kemerdekaan politik atau integritas wilayah; terganggunya fungsi dasar dari lembaga-lembaga pemerintah sehingga mempengaruhi kewajiban perlindungan hak-hak warga negara," beber Wahyudi.
ELSAM memberikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah terkait hal itu, yakni:
ADVERTISEMENT
1. Mendesak pemerintah, khususnya melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk memulihkan akses terhadap informasi di Papua dan Papua Barat dengan menghentikan penutupan internet di kedua wilayah tersebut;
2. Mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberikan dan mempublikasikan penjelasan yang memadai terkait alasan hukum, yang menjadi dasar bagi tindakan penutupan internet di Papua dan Papua Barat;
3. Menekankan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk tidak lagi melakukan tindakan penutupan internet di Papua dan Papua Barat, maupun di daerah lainnya di Indonesia, tanpa suatu kerangka hukum yang konstitusional, jelas, dan tegas, serta sejalan dengan hukum hak asasi manusia, terutama yang terkait dengan tindakan pembatasan/pengurangan;
ADVERTISEMENT
4. Menekankan pada pemerintah Indonesia, sebagai negara pihak dari ICCPR, untuk sepenuhnya konsisten pada kewajiban-kewajiban yang ditegaskan di dalam Kovenan, juga ketika akan menerapkan suatu keadaan darurat, yang akan berdampak pada adanya tindakan pembatasan terhadap penikmatan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak atas akses internet. Pada saat akan menerapkan keadaan darurat, setiap negara pihak dari Kovenan, harus memberitahukannya kepada negara pihak lain dan Sekjen PBB, mengenai ketentuan atau hak-hak yang dikuranginya, beserta alasan pemberlakuannya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten