Setya Novanto Batal Bersaksi di Sidang Fredrich Yunadi

21 Mei 2018 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto bersaksi di sidang Bimanesh Sutarjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto bersaksi di sidang Bimanesh Sutarjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR Setya Novanto batal bersaksi di sidang dugaan merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Jaksa KPK Muhamad Takdir Suhan menerangkan bahwa pembatalan tersebut dilakukan oleh Setnov dan Fredrich.
ADVERTISEMENT
"Konfrontir (Setnov dengan saksi lain) enggak jadi, atas permintaan FY (Fredrich Yunadi) sendiri," kata Takdir saat dikonfirmasi, Senin (21/5).
Selain itu, Setnov juga mengirimkan surat permohonan untuk batal bersaksi di sidang mantan pengacaranya itu. Setnov beralasan ingin fokus bersaksi dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sugiarto.
"Setya Novanto buat alasan tertulis lebih fokus pada sidang Anang dan keterangannya tetap sebagaimana persidangan sebelumnya," ujar Takdir.
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi  (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Setnov awalnya dijadwalkan bersaksi di dua persidangan kasus berbeda, yakni Fredrich dan Anang, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Batalnya Setnov bersaksi di sidang Fredrich ini juga diakui sendiri oleh Setnov.
"Saya kan sidang di sini. Dan ini juga sampai sekarang, dan saya harus ketemu teman-teman di pesantren (Lapas Sukamiskin). Enggak jadi (saksi FY)," ujar Setnov usai bersaksi di sidang Anang.
ADVERTISEMENT
Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutardjo merintangi penyidikan KPK terkait kasus e-KTP. Keduanya diduga menghalangi KPK saat akan memeriksa Setnov. Bahkan, KPK menyakini keduanya memalsukan riwayat kesehatan Setnov agar terhindar dari penyidikan.
Namun akhirnya Setnov menjadi terpidana kasus e-KTP dan dihukum 15 tahun penjara. Setnov kini menjadi salah satu penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.