Setya Novanto dan 465 Napi Nyoblos di Lapas Sukamiskin

17 April 2019 12:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Pemilihan Umum di Lapas Sukamiskin. Foto: Rachmadi Arsyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Pemilihan Umum di Lapas Sukamiskin. Foto: Rachmadi Arsyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 465 napi tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Sukamiskin telah menggunakan hak pilihnya. Pantauan kumparan, Rabu (17/4) di sana terdapat dua TPS, yakni 65 dan 75, yang jaraknya berdekatan. Para napi terlihat mengantre dengan tertib.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, para petugas lapas melakukan penjagaan ketat terhadap pengunjung yang masuk maupun terhadap wartawan. Bahkan, wartawan hanya diperbolehkan meliput dengan ruang tertentu yang dibatasi oleh seutas tali serta tidak diperkenankan mewawancarai napi.
Warga binaan Setya Novanto (kanan) mengantre bersama sejumlah warga binaan lainnya saat mengikuti pencoblosan Pemilu 2019 di TPS yang berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/4). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto mengatakan, terdapat 15 napi yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena terkendala persoalan perekaman NIK e-KTP. Sebelumnya, dia menyebut, bahwa terdapat 7 napi yang tidak bisa mencoblos.
"Ada setelah dilakukan perekaman ternyata tidak memiliki NIK jadi ada 7 berkembang sampai 15," kata Tejo ketika ditemui di lokasi.
Warga binaan Setya Novanto (tengah) menunjukkan surat suara saat mengikuti pencoblosan Pemilu 2019 di TPS yang berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/4). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Tejo menambahkan, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau akrab dikenal Setnov diperbolehkan menggunakan hak pilihnya karena bunyi putusan hakim bukan melarang mencoblos, melainkan tidak diperkenankan menduduki jabatan politik tertentu.
ADVERTISEMENT
"Jadi, ada putusan hakim menyatakan dicabut hak politik tapi bunyinya itu bukan memilih tapi tidak boleh dalam kurun waktu tertentu setelah lepas dia tidak boleh dipilih dalam jabatan politik dan sebagainya. Jadi 480 punya hak untuk memilih," jelas Tejo.