Setya Novanto Diduga Kuat Melakukan Pencucian Uang

17 April 2018 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pledoi Setya Novanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pledoi Setya Novanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menduga kuat transaksi penerimaan uang dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto bisa dikategorikan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
"Walau pun kasusnya baru korupsi yang diajukan, tapi indikasi pencucian uang itu kuat sekali," tegas Yunus di Aula PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (14/4).
Menurutnya, penerimaan uang dari salah satu perusahaan pemenang tender e-KTP, Biomorf Mauritius, dengan Dirut Johannes Marliem, sangatlah canggih.
"Modus-modus pembayaran Marliem kepada Setya Novanto itu canggih sekali, kita masyarakat biasa kalau enggak meneliti satu-satu, enggak menyambung mozaiknya, enggak akan ngerti," ujar ahli perbankan ini.
Dalam tuntutan, Novanto dinilai terbukti menerima uang total hingga 7,3 juta dolar AS. Menurut jaksa, uang itu tidak langsung diterima oleh Novanto, melainkan disamarkan menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan money changer baik di dalam maupun di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Uang itu diterima Setnov dalam dua tahap. Pemberian pertama diterima melalui pengusaha sekaligus koleganya, Made Oka Masagung sebesar 3,8 juta dolar AS.
Sidang pledoi Setya Novanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pledoi Setya Novanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Uang diterima setelah sebelumnya ditransfer melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, Pte, Ltd senilai 1,8 juta dolar AS, serta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah 2 juta dolar AS.
Penerimaan lainnya melalui keponakan Novanto, sekaligus Mantan Dirut PT Murakbai Sejahtera, Irvanto Hendra. Uang diterima pada 19 Januari 2012 sampai dengan 19 Februari 2012, yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.
Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, mengakui bahwa pihaknya ikut serta mengawasi transaksi terkait proyek yang disebut merugikan negara 2,3 triliun itu.
ADVERTISEMENT
Namun dia tidak akan mengumumkan hal itu kepada publik sebelum ada keputusan yang tetap dalam perkara mantan Ketua DPR itu.
"Memang ada, dan itu saya tidak bisa sampaikan sekarang, karena belum keputusan pengadilan belum inkracht yah," ujarnya.
Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku belum akan memutuskan terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Novanto. "Jadi nanti akan diputuskan kemudian," ucapnya.