Setya Novanto Ingin Didampingi Istrinya saat Dieksekusi

3 Mei 2018 23:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto memasuki ruang sidang Tipikor (Foto: Aprilandika  Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto memasuki ruang sidang Tipikor (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, segera dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Ia meminta KPK agar memberikan izin bagi istrinya, Deisti Astriani Tagor, untuk menemaninya saat proses eksekusinya.
ADVERTISEMENT
"Kalau diizinkan, dampingi. Kalau boleh sebagai istri menunggu dalam penyerahan itu lebih baik, kalau istri selalu ingin dampingi saya terus," ujar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/5).
Pemindahan Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin akan berlangsung dalam waktu dekat karena tidak ada lagi upaya banding. Baik Setya Novanto dan KPK sudah menerima putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Setya Novanto. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Mengenai pemindahanya yang belum dipastikan waktunya, Setya Novanto mengaku pasrah. "Saya selalu siap mau pindah kapanpun karena dengan pindahnya ini tentu kita ke pesantren lebih banyak berdoa banyak memohon pada Allah, kalau tidak ada keadilan di dunia, ada keadilan di Allah yang ada di sana," ucap Setnov.
Setya Novanto juga mengaku tidak mempersiapkan apapun jelang pindah ke Lapas Sukamiskin. Dia hanya mengatakan akan berpamitan dengan orang-orang yang kini masih menjadi tahanan KPK sebelum ke tempat baru untuk menghabiskan masa hukuman.
ADVERTISEMENT
"Saya pertama-tama harus minta izin kepada sesama teman-teman di kos-kosan (tahanan -red.), yang susah bersama-sama. Mudah-mudahan mereka diberikan tuntunan untuk tuntutan yang ringan dan dapat hukuman yang ringan. Dan kita berdoa bersama supaya bisa selesai," katanya.
Dalam kasus korupsi e-KTP, Novanto dihukum 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Selain itu, hakim juga mewajibkan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta USD atau Rp 101,47 miliar (kurs 1 USD = Rp 13.900) dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK.