Setya Novanto Jadi Lebih Mendalami Agama Berkat Luthfi Hasan

12 Agustus 2019 17:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) mengaku mempunyai guru spiritual selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Menurut Setnov, guru spiritualnya ialah mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Luthfi memang menghuni lapas Sukamiskin karena terbukti melakukan korupsi di kasus impor daging sapi.
"Ada (guru spiritual), itu Pak LHI, ketua PKS, Pak Lutfhi Hasan Ishaaq. Banyak belajar saya di sana," ucap Setnov, usai menjadi saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/8). Setnov kini memelihara cambang.
Setnov mengaku bersyukur karena mendapatkan pembelajaran agama dari berbagai orang. Ia sempat di pindah ke Rutan Gunung Sindur, Bogor. Menurutnya kegiatan keagamaan, seperti tamat mengaji di rutan tersebut berlanjut hingga kembali ke lapas Sukamiskin.
"Ada juga ditunjuk asistennya Pak Anum, untuk memperdalam agama. Jadi untuk bisa khatam dan terus memperdalam khusus keagamaan, bersyukurlah saya," ujarnya. Setnov tak merinci Pak Anum yang dimaksudnya.
ADVERTISEMENT
Setnov kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah divonis 15 tahun penjara.
Mantan Ketua Umum Golkar itu terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Ia juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya yakni USD 7,3 juta. Apabila uang pengganti itu tak dibayar, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara Lutfhi, divonis 16 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara. Luthfi Hasan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS.
ADVERTISEMENT