Setya Novanto Jaminkan Rekening Berisi Rp 900 Juta ke KPK

24 September 2018 20:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto menjadi saksi pada sidang lanjutan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto menjadi saksi pada sidang lanjutan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto menyerahkan kuasa terhadap satu rekening miliknya kepada kepada KPK. Hal tersebut bagian dari upaya Setya Novanto membayar uang pengganti kerugian negara USD 7,3 juta terkait korupsi kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Diserahkan surat kuasa atas rekening bank yang jumlahnya Rp 900 juta," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi kumparan, Senin (24/9).
Selain menyerahkan surat kuasa atas rekening senilai Rp 900 juta, Setya Novanto pun menyerahkan surat kuasa terkait pembayaran uang pembebasan tanah miliknya di daerah Jatiwaringin, Kota Bekasi. Eks Ketua Umum Golkar itu mempunyai tanah yang lahannya dilewati pembangunan kereta cepat.
"Tanah SN (Setya Novanto)dilewati pembangunan kereta cepat. Ada uang ganti rugi yang dibayarkan ke pemilik tanah. SN (Setya Novanto) berikan surat kuasa agar uang itu nanti diterima KPK," ujar dia.
Selain tanah, terdapat pula rumah di daerah Cipete Jakarta Selatan yang akan dijual Setya Novanto untuk membayar uang pengganti itu. Uang dari hasil penjualan rumah dan tanah diperkirakan mencapai Rp 13 miliar.
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR itu sebelumnya mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 5 miliar kepada KPK. Hal itu disampaikan Setya Novanto dalam sidang lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tak hanya Rp 5 miliar, Setnov pun telah mengembalikan uang senilai 100 ribu Dolar Amerika Serikat serta Rp 1,15 miliar yang sebelumnya juga telah disita KPK dari rekening pribadi milik politikus Golkar itu.
Dalam kasus e-KTP, Setya Novanto telah divonis 15 tahun penjara dan hukuman membayar uang pengganti sejumlah USD 7,3 juta. Saat ini Setya Novanto mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.