Setya Novanto Minta Divonis Adil

13 April 2018 17:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto memberikan buku kepada JPU. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto memberikan buku kepada JPU. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto, telah membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/4). Ia berharap hakim dapat memutuskan perkara yang disebut KPK merugikan negara Rp 2,3 triliun itu secara adil.
ADVERTISEMENT
"Pada akhirnya kami minta kebijaksanaan hakim untuk bisa diputuskan seadil-adilnya," ungkap Setya Novanto usai persidangan.
Pada pleidoinya, Setya Novanto mengaku telah menyampaikan secara detail dan rinci bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus e-KTP. Setya Novanto juga mengklaim telah membeberkan data-data yang diketahuinya terkait kasus tersebut.
"Mudah-mudahan ini terus semuanya diungkap secara serius oleh KPK, sehingga semuanya bisa terbuka lebar-lebar, supaya semuanya selesai," ujarnya.
Terkait kemungkinan tak bebas, Setya Novanto mengaku percaya bahwa hakim akan memberikan keputusan yang adil dan bijaksana. "Yang penting saya berterima kasih kepada majelis hakim, sudah seadil-adilnya, sudah hati-hati beliau memimpin," tambahnya.
Maqdir Ismail (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Maqdir Ismail (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, sebelumnya meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. Ia menilai Setya Novanto tak terbukti melakukan dan terlibat korupsi di proyek pengadaan e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Membebaskan terdakwa Setya Novanto dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Setya Novanto dari segala tuntutan," kata Maqdir saat membacakan pleidoi.
Dia juga mengharapkan agar hakim dapat membebaskan Setya Novanto dari penahanan jika nantinya memutuskan tak bersalah. Serta, kata dia, hakim bisa memerintahkan jaksa untuk membuka boklir rekening Setya Novanto dan keluarga.
"Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo (tersebut) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) dengan mempertimbangankan permohonan terdakwa sebagai justice collaborator," tambahya.
Berikut permohonan dari pihak pengacara Setya Novanto kepada hakim:
1. Menyatakan terdakwa Setya Novanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
2. Menyatakan terdakwa Setya Novanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua.
ADVERTISEMENT
3. Menyatakan oleh karena itu membebaskan terdakwa Setya Novanto dari dakwaan pertama.
4. Menyatakan oleh karena itu membebaskan terdakwa Setya Novanto dari dakwaan kedua.
5. Menyatakan oleh karena itu membebaskan terdakwa Setya Novanto dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Setya Novanto dari segala tuntutan.
6. Mengeluarkan terdakwa Setya Novanto dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan.
7. Memulihkan hak terdakwa Setya Novanto tersebut dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
8. Memerintahkan penuntut umum untuk membuka blokir terhadap rekening terdakwa dan keluarga, berikut dengan hak kepemilikan atas tanah terdakwa, dan blokir atas kendaraan.
9. Membebankan biaya perkara ini kepada negara.