Setya Novanto Minta Kalapas Sukamiskin Buat Gazebo

9 Januari 2019 20:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein. Dalam sidang itu terungkap, mantan Ketua DPR Setya Novanto sempat meminta Wahid membuat gazebo di area lapas.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan itu, Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menjadi saksi. Saat itu, Sri Puguh mengungkapkan Setnov tidak meminta membangun gazebo kepadanya, tapi kepada Wahid.
"Tidak memohon kepada saya, tapi memohon kepada Kalapas (Wahid Husein) membuat gazebo," ujar Sri Puguh seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/1).
Permohonan Setnov membangun gazebo disampaikan ke Wahid Husen. Permintaan itu kemudian diteruskan kembali kepada Sri Puguh. Namun Sri Puguh meminta Wahid Husein sementara tidak mengabulkan permintaan Setnov.
"Tahan dulu," ujar Sri Puguh.
Sopir Dirjen PAS, Mulyana, bersaksi di sidang kasus suap eks Kalapas Sukamiskin di PN Bandung. (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sopir Dirjen PAS, Mulyana, bersaksi di sidang kasus suap eks Kalapas Sukamiskin di PN Bandung. (Foto: kumparan)
Hakim anggota Marsidin Nawawi lantas menanyakan keterangan Sri Puguh sesuai dengan yang ada dalam Berita Acara Penyidikan (BAP). Marsidin menyatakan bahwa permintaan penahanan pembangunan gazebo sebagai bargaining position (posisi tawar menawar) anggaran di DPR.
ADVERTISEMENT
"Setnov memohon gazebo ke Kalapas, Kalapas lapor ke atasan. Setelah dilaporkan, Dirjen memerintahkan tahan dulu sebagai bargaining position untuk bargain soal anggaran yang dibutuhkan lapas. Setnov karena masih banyak temannya di Senayan, kan," ujar hakim menanyakan.
Sri Puguh yang mendapat cecaran pertanyaan dari hakim, lantas menangis dan hanya menjawab singkat. "Ini yang ingin saya perbaiki," jawab Sri sambil menangis.
Sri Puguh Budi Utami, Ditjen Pemasyarakatan, Minggu (23/9/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Puguh Budi Utami, Ditjen Pemasyarakatan, Minggu (23/9/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Pertanyaan serupa diajukan jaksa terkait maksud "tahan dulu" dan "bargaining position". Namun sebelum bertanya, jaksa memutar dahulu rekaman percakapan antara Sri Puguh dan Wahid Husen terkait permintaan Setnov.
"Tahan dulu, karena yang bersangkutan harus mengikuti masa orientasi. Posisi (bargaining position) yang dimaksud itu antara yang dibina dan membina," kata Sri pula.
ADVERTISEMENT