Setya Novanto, Pembuka Jalan Proyek PLTU Riau

29 November 2018 12:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nama mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kembali disebut dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kali ini, Setnov disebut dalam surat dakwaan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
Setnov menjadi orang yang mempertemukan penyuap dalam kasus ini, Johannes Kotjo, dengan Eni Saragih. Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Bahkan, Setnov disebut menjadi orang yang menginstruksikan Eni untuk mengawal Kotjo agar mendapatkan proyek itu.
Pertemuan antara Kotjo dan Eni yang diinisiasi oleh Setnov terjadi pada 2016. Pertemuan itu berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, tepatnya di ruang kerja fraksi Partai Golkar.
"Setya Novanto menyampaikan kepada terdakwa (Eni) agar mengawal Johannes Kotjo dan proyek PLTU, untuk itu Johannes Kotjo nantinya menjanjikan hadiah," kata jaksa membacakan surat dakwaan Eni Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11).
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Kala itu, Kotjo meminta bantuan Setnov agar bisa diberikan jalan untuk bisa berkoordinasi dengan PLN terkait proyek PLTU Riau. Setnov lantas mengarahkan Kotjo untuk berkoordinasi dengan Eni. Kotjo kemudian menjanjikan uang yang akan diambil dari fee yang didapatnya. Atas hal tersebut, Eni menyanggupinya.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkap bahwa Kotjo akan mendapat jatah 2,5 persen dari nilai proyek jika berhasil mendapatkan proyek untuk Blackgold Natural Resources Limited. Kotjo disebut sudah menyiapkan fee untuk Setnov yakni sebesar sebesar 24 persen dari komisi yang akan diterimanya atau sebesar USD 6 juta.
Usai pertemuan itu, Setnov disebut sempat bertemu Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. Jaksa KPK memaparkan, pertemuan dengan pejabat PT PLN itu berlangsung di rumah pribadi Setnov pada 2016. Pertemuan tersebut berlangsung atas permintaan Eni.
"Dalam pertemuan itu, Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir," kata jaksa.
Sofyan Basir (kiri) diperiksa sebagai saksi di KPK, Jakarta, Jumat (28/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sofyan Basir (kiri) diperiksa sebagai saksi di KPK, Jakarta, Jumat (28/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Permintaan itu ditolak Sofyan Basir karena sudah ada kandidat pemenang tender. Sofyan kemudian meminta Setnov mencari proyek lain. Setelah pertemuan itu, Eni berkomunikasi dengan Supangkat terkait proyek PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
Keterlibatan Setnov dalam proyek ini berhenti saat ditahan KPK terkait korupsi pengadaan e-KTP. Setelah Setnov ditahan, Eni mulai membicarakan proyek ini dengan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Saat ini, Idrus juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.